Kamis, 09 Januari 2020

Ekonomi Koperasi

KS212 Bantu Tingkatkan Ekonomi Syariah


KOPERASI SYARIAH 212

Visi
“Menjadi 5 (Lima) Besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sector-sektor produktif pilihan pada tahun 2025”

Misi
“Mengoptimalkan segenap potensi ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, professional yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah(kemuliaan) pada tataran keumatan”.



ABSTRAK    

Tujuan                                  : Untuk memberikan informasi serta pembelajaran mengenai Koperasi Syariah 212, serta memberikan analisis disertai pendapat  mengenai, apakah Koperasi Syariah 212 ini sudah sesuai atau dapat disebut sebagai sebuah koperasi. Tujuan lainnya, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma.
Desain                      : Teknik analisis dilakukan dengan Metode Deskriptif dan bahan-bahan melalui website resmi dari koperasi terkait serta menggunakan standar penulisan Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber Data                       : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dengan format .docx Oleh Bapak Muhammad Firdaus dan Website resmi dari Koperasi Syariah 212.
Metode Ulasan       : Kata kunci terkait dengan permasalahan dari konsep aliran dan sejarah koperasi. Data yang dapat digunakan untuk dijadikan sebagai bahan analisis adalah isi dari website resmi koperasi yang terkait dan Sejarah perkembangan koperasi tersebut. Kemudian dianalis dari materi yang sudah diberikan “Bahan Ekonomi Koperasi”, sesuai dengan metode analisis yang dijelaskan diatas.
Hasil                          : Hasil dari konsep Aliran dan Sejarah Koperasi sudah sesuai dengan sumber data yaitu website resmi dari koperasi terkait yang dapat diakses oleh public. Sedangkan metode penelitian yang adalah metode deskriptik dengan  sumber  secara langsung melalui website resmi, yaitu koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan dapat dikatakan sebagai sebuah koperasi dengan mempunyai badan hukum sebagai penguat yaitu Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No.02 Tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Surjadi,SH., MKn., MM yang diterima pada tanggal 19 Januari 2017.   Koperasi syariah 212 menganut konsep koperasi barat dan sesuai dengan aliran   Cooperative Commonwealth School dan tidak sesuai dengan aliran School of Modifed Capitalism, The Socialist School, dan Coorporative Sector School. Koperasi Syariah 212 juga merupakan koperasi jenis koperasi serba usaha, yang menyediakan investasi, simpanan untuk para anggotanya, membantu mendistribusikan produk, dan sebagainya. Koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi seperti Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika dan juga sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, dan definisi menurut UU No.25 / 1992. Koperasi ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menurut Munker, Rochdale, Raiffeisen, Herman Schulze, ICA, dan menurut UU No.12 tahun 1967, UU No. 25 tahun 1992. Koperasi syariah 212 merupakan salah satu badan usaha, Badan Usaha Komunitas KS 212 adalah badan hukum yang dibentuk oleh semua atau sebagian anggota komunitas KS 212 untuk menaungi kegiatan usaha yang dilakukan oleh komunitas. kegiatan usaha yang dilakukan pada koperasi syariah 212, berkaitan langsung untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota, memberika pelayanan untuk masyarakat, seperti adanya 212 mart yang memberikan pelayanan kebutuhan pada masyarakat, lalu Koperasi syariah 212 mobile yang memberikan fungsi yang sama dengan m-banking.dan lainnya. Di dalam AD/ART koperasi syariah 212 telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Kesimpulan            : Koperasi Syariah 212 adalah salah satu jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan  dengan syariat atau hukum islam. Dengan tujuan untuk Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat. Koperasi ini telah  dinobatkan sebagai Panutan Gerakan Kopersi di Asia Tenggara pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh MITRA dan CIDES. Hal ini sudah sesuai dengan bagaimana usaha dan kerja keras yang sudah dilakukan oleh orang-orang didalamnya. Keanggotaan kopersi syariah 212 bersifat terbuka, bagi siapapun tetapi tetap harus mengikutin syarat dan ketentuan yang berlaku.  Berdasarkan data dari web, sumber permodalan utama pada koperasi syariah 212 , berasal dari Simpanan Pokok,  simpanan wajib, permodalan KS212 juga berasal dari investasi anggota pada KS212.  Koperasi Syariah 212 termasuk bentuk Koperasi Primer Nasional, yaitu Koperasi yang didirkan dan beranggotakan minimum 20 orang anggota atau perseorangan. 

BAB I
(KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI)

KONSEP KOPERASI
  • Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan, Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Jadi, berdasarkan kedua pengertian koperasi diatas, yaitu Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 dan menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, Koperasi Syariah 212 sudah termasuk koperasi yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah untuk menjadi sebuah badan usaha . Tetapi, yang membedakannya koperasi ini bukan termasuk koperasi jenis konvensional melainkan koperasi syariah yang artinya segala aturan maupun kaidah-kaidah mengenai pelayanan yang dilakukan oleh koperasi ini berdasarkan Hukum Islam, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan dan diatur di dalam Al-Qur’an.
Koperasi Syariah 212 itu sendiri merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat. Dengan memiliki tujuan untuk Membangun Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang
mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi
              anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

  • Konsep dari Koperasi Syariah 212
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Pada Koperasi Syariah 212, saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam Konsep Koperasi Barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa  Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Pada Koperasi Syariah 212  saya melihat bahwa koperasi ini dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212 artinya koperasi ini dibentuk serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
Atas kerjasama antar anggota koperasi, Koperasi Syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu salah satu brand minimarket Koperasi Syariah 212,yaitu 212 Mart, yang selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi Koperasi Syariah 212 mobile, yaitu KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan nasional, dan lainnya.
Sedangkan, mengenai dua konsep koperasi lainnya yaitu Konsep Koperasi Sosial dan Konsep Koperasi Negara Berkembang, menurut saya, kedua konsep ini kurang sesuai dengan Koperasi Syariah 212. Mengapa demikian?, sebab pada Konsep Koperasi Sosial, dijelaskan bahwa Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional, sementara pada koperasi ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam hal kepengurusan, pembentukan dan yang lainnya, pada pernyataan yang dijelaskan oleh Ketua GNPF  MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) sebagai peluncur Koperasi Syariah 212 , Bachtiar Nasir seperti yang dijelaskan pada laman merdeka.com “bahwa pengurus koperasi dijalankan oleh mereka yang murni profesional di dalam bidang koperasi. Sedangkan tujuan pembentukan koperasi itu semata untuk menjalankan perekonomian yang sesuai konstitusional”, artinya Koperasi Syariah 212 hanya terikat oleh pemerintah semata-mata karena badan hukum, agar sesuai dengan UU yang berlaku dan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.


Selanjutnya, pada Konsep Koperasi Negara Berkembang, dijelaskan bahwa Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Berdasarkan dari tujuan tersebut sudah jelas terlihat bahwa tujuan tersebut sangatlah bertolak belakang dengan koperasi ini, sebab koperasi  ini  diwujudkan  untuk menajadi koperasi  yang menjadi wadah untuk mencapai kemandirian ekonomi umat, pernyataan tersebut sesuai yang tertera pada profil koperasi 212 tersebut.

ALIRAN  KOPERASI
·        Aliran Koperasi
ü  Latar Belakang Timbulnya
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

ü  Keterkaitan Ideologi, Sistem Perkonomian, dan Aliran Koperasi



Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi



Aliran-Aliran Koperasi

v  Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
•         Aliran Yardstick
•         Aliran Sosialis
•         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.     Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1)     Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2)      Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3)        Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4)     Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.     Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1)     Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2)      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1)     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2)      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3)     Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

v  E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.




Berdasarkan  beberapa macam aliran yang dijelaskan diatas. Menurut analisis dari saya, koperasi ini sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School  yaitu cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. Aliran ini sesuai  sebab,  pada seminar yang diadakan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019, Koperasi Syariah 212 dinobatkan  oleh Tamadun Rantau Asia (MITRA) Malaysia yang bekerjsama dengan Center For Information and Development Studies (CIDES) Indonesia , sebagai “Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara”. Pada seminar yang bertajuk Memperkuat Masa Depan Islam di Asia Tenggara ini MITRA dan CIDES mengundang aneka elemen pergerakan Islam, antara lain PII, HMI, PKPIM, GPMS, KS 212, UNAS, Yayasan Global Learning Madani dan lain-lain. Hal ini sudah membuktikan bahwa koperasi 212 ini  sudah dijadikan sebagai cerminan sikap memperjuangkan dan memberi pengaruh luas kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dari sebuah badan usaha (Koperasi).


  • Sejarah Lahirnya Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017 atau 7 Rabiul Akhir , yaitu pada saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.
Rapat perdana para pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24 pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris, dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017  yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sadar akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain :
1)      Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
2)     Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
3)     Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
4)     Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a.      Jaringan ritel dan waralaba
b.      Distribution Center
c.         Pabrik pabrik makanan dan kebutuhan pokok harian
d.      Property Syariah, dengan membangun kawasan kawasan perumahan Islami.
e.       Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f.         Perdagangan Online
g.        Energy
h.      Transportasi
i.        Usaha usaha produktif prioritas lainnya.


BAB II
(PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI)
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Berdasarkan penjelasan diatas, menurut saya Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan penjelasan tersebut, yaitu dimana setiap anggota didalam koperasi ini bekerja sama untuk memberikan manfaat sebanyak mungkin bagi ummat islam Indonesia dan Dunia, dengan mampu menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi kebangkitan ekonomi ummat islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Hal ini sesuai dengan slogan KS212 yaitu Amanah, Berjamaah, Izzah.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Ø  Pada Fungsi ini, Koperasi Syariah 212 belum memiliki fasilitas peminjaman dana. Tetapi apabila anggota ingin menabung di Koperasi Syariah 212, bisa memilik opsi Tabungan Investasi.

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Ø  Berdasarkan data dari website Koperasi Syariah 212, Pendapatan Koperasi Syariah 212 berasal dari usaha ritel (212 Mart dan 212 Mobile), jasa keuangan, dan jasa serta pendapatnan lain-lain (penempatan dana di lembaga keuangan syariah, penjualan merchandise, registrasi acara, dsb)

  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Ø  Pada Koperasi Syariah 212 dalam hal kepengurusan terbagi kedalam Dewan Penasehat, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Operasional, Dewan Pengurus, Tim Manajemen Operasional

  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Ø  Pada Koperasi Syariah 212, sudah sesuai dengan fungsi etika diatas, karena pada umumnya norma yang terapkan pada suatu koperasi yaitu asas kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Menurut Saya, Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan pendapat dari Mubyarto mengenai gotong royong, tentu dalam sebuah badan usaha sangat diperlukan gotong royong atau saling bantu membantu guna terciptanya perkembangan yang akan menjadi kunci kesuksesan suatu koperasi/ badan usaha di masa yang akan datang. Ditambah akan banyak sekali tantangan yang akan di hadapi di masa yang akan datang, tentu gotong royong/saling membantu menjadi sangat penting antar anggota koperasi/ badan usaha.

Pengertian Koperasi

1)    Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut saya, Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan definisi ILO yang dijabarkan menjadi 6 elemen, Karena Koperasi Syariah 212 ini dibentuk oleh para sukarelawan yang terlibat dalam semangat aksi 212 yang menjadikan koperasi ini sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ummat.

2)    Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut Saya, definisi menurut Chaniago sudah sesuai dengan Koperasi Syariah 212, sebab dalam sebuah kelompok kerja sama sangatlah penting dalam menjalankan usaha jenis apapun, agar terciptanya kesejahteraan para anggotanya.

3)    Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut saya, definisi menurut Dooren sudah sesuai dengan Koperasi Syariah 212 bahwa koperasi bukan hanya kumpulan orang-orag melainkan kumpulan bada houkum, badan hukum pada pendirian Koperasi Syariah 212 Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 dan Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pda tanggal 19 Januari 2017.

4)    Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut saya, Koperasi Syariah 212 tentu sudah sangat sesuai dengan definisi menurut Moh. Hatta, karena seperti julukannya sebagai Bapak Koperasi Indonesia tentu dasar sebuah koperasi itu berdasarkan pemikiran dari Moh.Hatta.

5)    Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Menurut Saya, Definisi yang dikemukaan oleh Munkner tidak sesuai dengan Koperasi Syariah 212 sebab, Koperasi Syariah 212 bukan semata-mata hanya bertujuan untuk ekonomi saja tetapi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakatnya pula.
  
6)    Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
o   Koperasi adalah badan usaha
o    Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
o   Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
o   Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
o   Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut saya, Koperasi Syariah 212 sudah sangat sesuai dengan undang-undang, karena undang-undang  dijadikan sebagai landasan dasar dalam pendirian sebuah koperasi dan tentu aturan-aturan yang terdapat di dalamnya juga harus sesuai dan harus dipatuhi  sebagai syarat suatu koperasi. Pada 5 unsur yang disebutkan tadi Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dan dapat dikatakan sebagai sebuah koperasi. Koperasi Syariah 212 termasuk badan usaha yang bersifat primer yang terdiri dari orang-orang yang terlibat dalam aksi damai 212 yang berarti merupakan gerakan ekonomi rakyat dengan mempunyai tujuan yang sama.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Saya, Tujuan Koperasi Syariah 212 sudah sama dengan tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada     khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan             ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

1.      Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
o   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

Menurut Saya prinsip koperasi yang dikemukakan oleh H.Munkner sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang ada pada Koperasi Syariah 212, yaitu :
1) Partership, Berjamaah bukan Perorangan
2) Proffesional  dalam management pengelolaanya
3) Giving, Memberi bukan memanfaatkan
4) Competency, dijalankan oleh Sumber Daya Manusia ahlinya,
5) Sharing, Dimiliki bersama, bukan segelitir individu
6) Good Governance, Tata Kelola yang baik
7) Modern, koperasi dengan sistem pengelolaan modern.

2.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
o   Pengawasan secara demokratis
ü  Menurut saya, pengawasan pada koperasi syariah 212 dilakukan secara demokratis untuk menjamin terbangunnya sistem pengawasan yang demokratis.

o   Keanggotaan yang terbuka
ü  Menurut saya, Keanggotaan pada Koperasi Syariah 212 bersifat terbuka, siapapun boleh ikut dan bergabung dengan mengikuti syarat serta ketentuan yang sudah diterapkan dalam koperasi tersebut.

o   Bunga atas modal dibatasi
ü  Menurut saya, tidak ada bunga pada Koperasi Syariah 212 ini, karena Koperasi ini menerapkan konsep islami dimana tidak ada unsur riba didalamnya. 

o   Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
ü  Berdasarkan analisis dari web Koperasi Syariah 212, Dalam RAT pada 24 Februari 2018 menjelaskan bahwa, Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk karuawan, dan sebagainya.

Tetapi salah seorang Pengurus memberi usulan, pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU yang 8 persen. Usula ini disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini. “Karena kita punya karyawan, supaya semangat kerjanya, karyawan tetap diberikan 8 persen, dana pendidikan koperasi dikeluarkan, dana sosial juga tetap diberikan”, kata Ketua Umum Koperasi Syariah 212, Dr. M. Syafii Antonio Mec.

o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü  Berdasarkan sumber dari website koperasi ini dikatakan bahwa, Dalam praktik transaksi keuangan syariah di Tanah Air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh.

o   Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
ü  Menurut saya, apabila berbicara mengenai barang yang dijualkan berarti berbicara mengenai 212 Mart. Barang yang dijual dalam minimarket ini semuanya asli dari pengusaha yang sudah bekerja sama dengan Koperasi Syariah 212 dimana, pengusaha-pengusaha itu  meletakan produknya untuk di jual di 212 Mart. 

o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
ü  Berdasarkan website Koperasi Syariah 212, saya menganalisis bahwa, benar Koperasi Syariah 212 menyelaggaran pelatiahan kepada anggotanya teruntuk pengurus 212 Mart, terutama bagi kepala toko. Tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas karyawan toko 212 Mart dalam mengelola mini market. Sehingga diharapkan dari pelatihan ini kualitas 212 Mart lebih profesional dalam melayani masyarakat Indonesia yang berbelanja.

o   Netral terhadap politik dan agama
ü  Menurut saya, Koperasi Syariah 212 bersifat Netral, namun lebih diutamakan yang islami.

3.      Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a)     Swadaya
Ø  Swadaya artinya kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Menurut saya, pada koperasi syariah 212, sudah mengajarkan para anggotanya serta mengajak dan membantu masyarakat muslim di Indonesia untuk berdagang secara islami dengan tujuan untuk dapat memiliki usaha sendiri, membantu mengembangkan usahanya tersebut menjadi lebih baik. Dengan memberikan bimbingan berupa pelatiahn-pelatihan.



b)     Daerah kerja terbatas
Ø  Menurut saya, Koperasi syariah 212  daerah kerjanya tak terbatas, sebab koperasi syariah 212 bersosialisasi ke masyarakat manapun, walaupun daerah pendalaman.

c)      SHU untuk cadangan
Ø  Menurut analisis saya, saya mendapatkan bahwa Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah 212 (KS212) pada Sabtu, 24 Februari 2018 di Andalusia Islamic Center (AIC), Sentul City, Bogor, disepakati, surplus hasil usaha (SHU) anggota tidak dibagikan, melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan anggota.

d)     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Menurut saya, tidak hanya Koperasi Syariah 212 tetapi semua koperasi pasti setiap anggotanya diberikan tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.

e)     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Menurut saya, dari awal pembentukan Koperasi Syariah 212 ini sudah dibentuk atas dasar kesukarelaan.

f)       Usaha hanya kepada anggota
Ø  Menurut saya, usahanya tidak hanya untuk anggota melainkan seluruh masyarakat juga.



g)     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø  Menurut saya, bisa dikatakan seperti itu, karena keinginan anggota yang membentuk koperasi ini, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umat islam. Bukan karena uang, sebab uang itupun dalam bentuk investasi ataupun simpanan. Sehingga uang mereka juga yang dipergunakan untuk kesejahteraan anggota dan kemajuan koperasi itu sendiri.

4.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.       Swadaya
Ø  Swadaya artinya kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Menurut saya, pada koperasi syariah 212, sudah mengajarkan para anggotanya serta mengajak dan membantu masyarakat muslim di Indonesia untuk berdagang secara islami dengan tujuan untuk dapat memiliki usaha sendiri, membantu mengembangkan usahanya tersebut menjadi lebih baik. Dengan memberikan bimbingan berupa pelatiahn-pelatihan 

b.      Daerah kerja tak terbatas
Ø  Menurut saya, Koperasi syariah 212  daerah kerjanya tak terbatas, sebab koperasi syariah 212 bersosialisasi ke masyarakat manapun, walaupun daerah pendalaman.

c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Menurut analisis aya, saya mendapatkan bahwa Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah 212 (KS212) pada Sabtu, 24 Februari 2018 di Andalusia Islamic Center (AIC), Sentul City, Bogor, disepakati, surplus hasil usaha (SHU) anggota tidak dibagikan, melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan anggota.

d.      Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Menurut saya, tanggung jawab anggota itu tidak terbatas sebab setiap anggotanya diberikan tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.

e.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Berdasarkan data yang saya dapatkan, saya menganalisis bahwa. Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk karuawan, dan sebagainya. Dalam RAT, Pengurus KS212  memberi usulan, pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU yang 8 persen. Usula ini disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini.

f.        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø  Menurut saya, tidak ada batasan dalam berusaha selagi mampu untuk mengembangkan atau meningkatkan usahanya menjadi lebih baik.



5.      Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Ø  Berdasarkan informasi dari website, keanggotaan koperasi bersifat terbuka, tetapi tetap mematuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi, berikut syaratnya ;
1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
3.      Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4.      Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
5.       Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
6.      Melampirkan salinan:
-          KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
-          bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib  bulan berjalan
-          serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota  Koperasi.
-           
b.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Ø  Menurut saya, sama dengan yang lainnya pemimpin dipilih melalui demokrasi.
c.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Ø  Tidak ada bunga dalam koperasi syariah 212

d.      SHU di bagi 3 :  
a) sebagian untuk cadangan
b) sebagian untuk masyarakat
c) sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

Ø  SHU Pada Koperasi Syariah 212, Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk karyawan, dan sebagainya. 

e.        Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
Ø  Menurut saya, guna meningkatkan kinerja koperasi pendidikan tetap dilakukan untuk mengembangkan koperasi itu sendiri. 

f.        Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Ø  Menurut saya, koperasi syariah 212 sudah melaksanakan kebijakan ini yaitu kerja sama untuk mendapatkan hubungan yang erat antar anggota.




6. Prinsip Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
ü  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Ø  Keanggotaan pada Koperasi Syariah 212 bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung. 

ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Ø  Menurut saya, RAT pada koperasi syariah 212 merupakan hal yang penting bagi kemajuan koperasi karena pada RAT ini akan memunculkan suatu ide-ide yang nantinya akan dikembangkan untuk kepentingan bersama.\

ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø  Menurut saya, pembagian SHU dibagikan menurut jasa-jasa anggota, dengan pengecualian sesuai dengan kesepakatan pada RAT di koperasi syariah 212 pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan anggota.

ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø  Menurut saya, tidak ada bunga pada Koperasi Syariah 212. 




ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Ø  Menurut saya, Koperasi Syariah 212 sudah melaksanakan prinsip ini,yaitu mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø  Menurut saya, ide-ide apapun yang dapat digunakan sebagai suatu usaha bisa disalurkan dan dibicarakan pada RAT. 

ü  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø  Menurut saya, Koperasi Syariah 212 sudah melaksanakan prinsip ini sebagai perncerminan prinsip percaya pada diri sendiri.

7. Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Keanggotaan pada Koperasi Syariah 212 bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung. 

ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Menurut saya, koperasi syariah 212 melakukan pengelolaan koperasi secara bersama.



ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Ø  Menurut saya, pembagian SHU dibagikan menurut jasa-jasa anggota, dengan pengecualian sesuai dengan kesepakatan pada RAT di koperasi syariah 212 pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan anggota. 

ü  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Menurut saya, dengan modal yang cukup tidak ada pembatasan jasa begitupun sebaliknya.

ü  Kemandirian
Ø  Menurut saya, suatu koperasi harus bersifat mandiri.

ü  Pendidikan perkoperasian
Ø  Menurut saya, pada koperasi syariah 212 semua anggotanya diberikan pendidikan dasar atau pembimbingan.

ü  Kerja sama antar koperasi
Ø  Menurut saya, koperasi syariah 212 tidak bekerja sama dengan koperasi lainnya, tetapi lebih memperluas komunitas untuk KS212.


BAB III
(ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI)

 Bentuk Organisasi

Menurut Hanel  Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1) individu (pemilik dan konsumen akhir)
2) Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3) Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
                            1.            Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
                  2.            Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
                            3.            Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
                  4.          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Berdasarkan bentuk-bentuk organisasi yang dijelaskan oleh Ropke, menurut saya ciri-ciri diatas sudah sesuai dengan koperasi syariah 212, sebab koperasi syariah 212 merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama untuk memperbaiki ekonomi serta menyejahterakan anggota dan membantu masyrakat.


Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Menurut saya, subsistem ini sudah tersedia pada koperasi syariah 212, dimana anggota koperasi menjadi target utama untuk diperbanyak di koperasi syariah 212.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
          Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Berdasarkan data yang saya dapatkan pada website koperasi ini, struktur organisasi secara umum yang ada di koperas sudah sesuai dengan struktur organisasi dari koperasi syariah 212, yaitu terdiri dari :
1)        Dewan Penasehat
2)        Dewan Pengawa Syariah
3)        Dewan Pengawas Operasional
4)        Dewan Pengurus
5)        Tim Manajemen Operasional 

 

·         Hirarki Tanggung Jawab

 Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
         Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1)     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2)      Meningkatkan peran koperasi
3)     Pengawas
a.       Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b.       UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c.       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut saya, berdasarkan tugas dan wewenang pengurus yang dijabarkan diatas sudah sesuai dengan tugas dan wewenang pada koperasi syariah 212 secara umum. 

 Pengelola

1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
          pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Menurut saya, berdasarkan poin-poin  pengurus yang dijabarkan diatas sudah sesuai dengan  koperasi syariah 212 secara umum.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SYARIAH 212





BAB IV
(TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI)

        I.            Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut saya, koperasi syariah 212 merupakan salah satu badan usaha, dan dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat, komunitas Koperasi Syariah 212 perwilayah mendirikan badan usaha. Badan usaha dalam Koperasi Syariah 212, yaitu seperti berikut ;
o   Badan Usaha Komunitas KS 212 adalah badan hukum yang dibentuk oleh semua atau sebagian anggota komunitas KS 212 untuk menaungi kegiatan usaha yang dilakukan oleh komunitas.
o   Pembentukan Badan Usaha Komunitas harus mendapat persetujuan pengurus dan minimal 51% anggota komunitas.
o   Badan Usaha Komunitas KS 212 dapat berbentuk Koperasi, CV, PT atau badan hukum lain yang sah untuk menjalankan usaha menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, kecuali badan hukum perorangan.
o    Dalam hal Badan Hukum yang dipilih sebagai Badan Usaha adalah bukan Koperasi, maka pendiri dari Badan usaha tersebut adalah minimal 20 orang dari anggota komunitas.
o   Badan Usaha komunitas dimiliki atau pemegang sahamnya 100% adalah anggota komunitas pada wilayah setempat atau pada kesamaan organisasi tertentu sebagaimana disebut pada poin 2 di atas.
o   Setiap pendapatan atau keuntungan usaha yang dihasilkan dari Badan usaha Komunitas harus berkontribusi dalam mendanai kegiatan Komunitas. 

     II.            Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1)    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut saya, Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi jenis syariah atau sesuai dengan praktek islam. Koperasi ini sudah sesuai dengan hukum di Indonesia dan sudah memiliki badan hukum yang diakui di UMKM, yaitu Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No.02 Tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Surjadi,SH., MKn., MM yang diterima pada tanggal 19 Januari 2017.

2)    BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk BUMN, sebab koperasi ini bukan badan usaha milik negara melainkan milik swasta.
3)    Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk perjan, sebab koperasi ini bukan badan usaha milik negara melainkan milik swasta. Dan seluruh modalnya berasal dari modal sendiri atau milik koperai syariah 212.

4)    Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut saya, Koperasi syariah 212 bukan termasuk perum, karena koperasi ini bukan semata-mata hanya mencari untung tetapi juga untuk kesejahteraan anggotanya. Dan Koperasi syariah 212 bukan milik negara

5)    Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

Menurut saya, Koperasi syariah 212 bukan termasuk persero, karena koperasi ini bukan semata-mata hanya mencari untung tetapi juga untuk kesejahteraan anggotanya. Dan Koperasi syariah 212 bukan milik negara serta modal pendirinya bukan berasal dari saham melainkan dari anggota-anggotanya. Dan karena berbentuk koperasi, maka usahanya masih kecil tidak seperti persero.

6)    BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Menurut saya, koperasi syarah 212 merupakan bums, karena modalnya bersala dari seseorang atau sekelompok orang. Tidak ada campur tangan pemerintah dalam pengurusannya.

 

7)    Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

a.       Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut saya, koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai firma sebab menurut saya, pendiri koperasi ini lebih dari 2 orang, modalnya juga berasal dari anggotanya

b.       Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk perseketuan komanditer

c.       Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut saya, tidak ada saham dalam koperasi syariah 212.

8)     Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut saya, koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai yayasan karena bukan keuntungan yang dicari dalam koperasi ini melainkan kesejahteraan umat islam dan untuk memberi hubungan lebih baik antar umat.

   III.            Koperasi sebagai Badan Usaha
o   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
ü  Menurut saya, koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Karena segala aturannya sudah dipatuhi, jika belum, koperasi ini tidak akan terbentuk.

o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
ü  Menurut saya, koperasi ini bukan mencari keuntungan tetpi meningkatkan ekonomi dibidang syariah dan menurut cara islam. Dan untuk mengembangkan organisasi & usahanya.

o   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
ü  Menurut saya, koperasi syariah 212 pemilik koperasi adalah semua anggota dan sebagai pengguna jasa juga.

o   Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
ü  Menurut saya, untuk menjadikan koperasi lebih baik tentu memerlukan manajemen usaha yang baik.

   IV.                  Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi
                  Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1)     Mendefinisikan organisasi
2)      Mengkoordinasikan keputusan
3)     Menyediakan norma
·          Sasaran yang lebih nyata
Menurut saya, tujuan diatas sesuai dengan koperasi syariah 212, karena koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai firman, seperti penjelasan diatas. Dan  tujuan ini sudah sesuai dengan koperasi syariah 212

Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

 

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.             Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.             Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.             Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.             Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut saya, tujuan ini sudah sesuai dengan koperasi syariah 212, sebab tujuan ini sepenuhnya mengarah pada acuan yang digunakan pada koperasi syariah 212.

        I.            Teori Laba


Fungsi Laba

     Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi
o   Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø  Menurut saya, pernyataan ini sesuai dengan koperasi syaroah 212, dimana setiap anggota koperasi bisa menjadi pengguna ataupun pemilik koperasi.

o   Owners : menanamkan modal investasi
Ø  Menurut saya, permodalan koperasi 212 berasal dari investasi anggota Koperasi syariah 212.

o   Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Ø  Menurut saya, beberapa fasilitas yang disediakan oleh koperasi syariah 212 ditujukan dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi syariah 212.

o   Kriteria minimal anggota koperasi
Ø  Menurut saya, setiap koperasi pasti memiliki kriteria untuk menjadi anggota koperasi, seperti koperasi syariah 212 yang memiliki kriteria anggota sebagai berikut ;
1)     Warga Negara Indonesia.
2)     Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
3)      Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4)     Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
5)     Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
6)     Melampirkan salinan:
o   KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
o   bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
o   serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi

7)      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø  Menurut saya, tidak ada kriteria seperti ini, semua tergantung pada anggota itu sendiri sanggupkan menjadi anggota koperasi apabila berada dibawah. 

8)     Memiliki pola income reguler yang pasti
Ø  Menurut saya, setiap anggota tidak memiliki pendapatan regular yang pasti, karena penghasilan kita sesuai dengan apa yang kita kerjakan atau sesuai usaha kita.



Kegiatan Usaha
o   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
o   Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
o   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut saya, kegiatan usaha yang dilakukan pada koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan poin-poin diatas. Yaitu usahanya berkaitan langsung untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota, memberika pelayanan untuk masyarakat, seperti adanya 212 mart yang memberikan pelayanan kebutuhan pada masyarakat, lalu Koperasi syariah 212 mobile yang memberikan fungsi yang sama dengan m-banking.dan lainnya

Permodalan Koperasi
·         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Berdasarkan data dari web, sumber permodalan utama pada koperasi syariah 212 , berasal dari Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 per anggota dan yang dibaayarkan pada saat pendaftaran sebagai anggota KS212. Lalu, Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000 per bulan dan investasi anggota. Selain simpanan pokok dan simpanan wajib, permodalan KS212 juga berasal dari investasi anggota pada KS212.

Pada tahun 2019 terjadi kenaikan pada permodalan koperasi syariah 212 sebesar 38,4% dan Asset naik sebesar44,1% Simpanan Pokok bertambah dari Rp. 7.199.703.664 pada 2017 menjadi Rp. 10.853.128.000 pada 2018. Sedangkan, Simpanan Wajib bertambah dari Rp. 4.068.121.650 pada 2017 menjadi Rp. 6.889.223.650.

Hal ini terungkap dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 Koperasi Syariah 212 (KS212), yang diadakan pada Sabtu, 20 April 2019 di Aula Al Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Secara total permodalan KS212 tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan hingga 38,4 persen. Hal ini bias dilihat pada tabel berikut ini:


Pertumbuhan permodalan yang diakibatkan oleh Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta investasi masyarakat menunjukkan minat masyarakat untuk menjadi anggota KS212 masih relatif tinggi, termasuk kepercayaan anggota untuk berinvestasi melalui KS212.
Sedangkan untuk asset, per 31 Desember 2018, KS 212 membukukan asset sebesar Rp 34,43 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar 44,1 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 23,89 Miliar. Aset ini dibangun dari kenaikan permodalan KS212 yang mengalami kenaikan sebesar 38,4 persen. Selebihnya berasal dari investasi tidak terikat dan modal penyertaan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Berdasarkan, analisis di koperasi SHU pada koperasi ini berdasarkan Anggaran Dasar (AD), pada komposisi SH harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk karyawan, dan sebagainya.

BAB V
(SISA HASIL USAHA)

 

I.                    Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
ü  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

II.                 Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1)     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)     Bagian (persentase) SHU anggota
3)     Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)     Omzet atau volume usaha per anggota
7)     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
1.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

III.               Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika



Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

IV.  Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.        SHU anggota dibayar secara tunai


Berdasarkan data yang saya dapatkan pada website Koperasi Syariah 212, saya menemukan bahwa, Berdasarkan ART KS212 Pasal 70, SHU dibagikan dengan porsi atau komposisi sebagai berikut:



BAB VI
(POLA MANAJEMEN KOPERASI)

I.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
A.      Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
ü  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
ü  Kesukarelaan dalam keanggotaan
ü   Menolong diri sendiri (self help)
ü   Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
ü  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
ü  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

B.     Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.        Pengawas

a)     Rapat Anggota

ü  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

ü  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

ü  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

ü  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. 

     


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menentapkan
·         Anggaran dasar
·          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

b)      Pengurus

ü  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

ü  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.




Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
·          
c)      Pengawas
ü  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
ü  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
ü  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

d)     Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

II.  Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-          organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-          perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
-           
III.  Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.





 BAB VII
(JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

  • Jenis Koperasi
I.                    Menurut PP No. 60/1959
a)      Koperasi Desa
Ø  Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Desa karena koperasi ini merupakan koperasi berbasis simpan pinjam.

b)    Koperasi Pertanian
Ø  Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya para petani, buruh tani dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Pertanian karena koperasi ini dibentuk secara sukaralewan oleh orang-orang yang secara khusus ingin ikut serta membantu meningkatkan pereknomian secara islami. Jadi, koperasi ini termasuk jenis yang bergerak di koperasi Simpan Pinjam.

c)     Koperasi Peternakan
Ø  Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Peternakan karena koperasi ini bukan bergerak dibidang usaha peternakan tetapi berupa simpan pinjam.

d)    Koperasi Perikanan
Ø  Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Perikanan karena koperasi ini bukan bergerak dibidang usaha perikanan tetapi dibidang simpan pinjam.
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
Ø  Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi jeni ini karena koperasi ini bukan bergerak dibidang kerajinan/industri tetapi berupa simpan pinjam.
f)      Koperasi Simpan Pinjam
Ø  Koperasi Syariah 212 ini merupakan koperasi berbasis simpan pinjam, dengan menawarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,  Tabungan Investasi/Simpanan Sukarela, dan Wakaf Tunai dengan tujuan untuk menunjang pertumbuhan Koperasi Syariah 212
g)     Koperasi Konsumsi
Ø  Koperasi Syariah 212, dapat dikatakan sebagai koperasi konsumsi karena koperasi ini memiliki brand minimarket 212 Mart, dimana produk yang dijual dapat dikonsumsi masyrakat.

II.                 Menurut Teori Klasik
a)     Koperasi pemakaian
Ø  Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi pemakaian atau konsumsi, hal ini dibuktikan dengan adanya salah satu produk berpa brand minimarket, yaitu 212 Mart.
b)    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Ø  Koperasi ini bukan merupakan koperasi produksi tetapi lebih kepada memasarkan produk dari para pengusaha muslim yang nantinya produk-produk tersebut masuk ke jaringan 212 Mart, dan dilabeli 212, seperti produk Minyak Goreng, Gula Pasir, Beras, Air Mineral, Tepung, Telur, Kecap, Kopi, dan Tissu
Ø   
c)      Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Syariah 212 termasuk koperasi simpan pinjam dengan menawarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib,  Tabungan Investasi/Simpanan Sukarela, dan Wakaf Tunai dengan tujuan untuk menunjang pertumbuhan Koperasi Syariah 212

III.               Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/ 1967
a.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
§  Menurut saya, Koperasi Syariah 212 sudah didasarkan pada kebutuhan efisiensi golongan masyarakat, akibat kesamaan kepentingan ekonominya. Koperasi Syariah 212 telah menghasilkan beberapa produk yang digunakan sebagai media pendukung untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

b.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
§  Berdasarkan data yang saya dapatkan dari website  Koperasi Syariah 212, koperasi ini tidak hanya terdapat satu koperasi sejenis pada satu daerah melainkan ada cabang lainnya disatu daerah tersebut. Contohnya didaerah Jawa Barat yaitu, Karawang I (Karawang Barat), Kota Bogor I (Bogor Barat), Kota Bandung I, Kabupaten Bekasi I, Cianjur I (Cipanas), Cirebon I (Kejaksaan), Kota Bogor II, dan masih banyak lainnya.
  • Bentuk Koperasi

I.                    Sesuai PP No. 60/1959


a)     Koperasi  Primer
b)     Koperasi Pusat
c)      Koperasi Gabungan
d)     Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

 

II.                 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

Ø  Menurut saya, Koperasi Syariah 212 tidak tumbuh di desa, sebab walaupun koperasi ini merakyat, tetapi lebih berkembang didaerah perkotaan.

 

·          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

Ø  Menurut saya, koperasi syariah 212 tidak menerapkan pertumbuhan  pusat koperasi di daerah tingkat II.

 

·         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperas

Ø  Menurut saya, pada koperasi syariah 212 tidak menjalin kerja sama dengan koperasi lainnya.


·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Ø   Kantor pusat atau Layanan Operasional Koperasi Syariah 212, tidak terdapat di ibu kota melainkan di Office Area Bellanova Country Mall 5-6, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

III.              Koperasi Primer dan Sekunder

·          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


Menurut Saya, Berdasarkan dari bentuk Koperasi diatas, Koperasi Syariah 212 termasuk bentuk Koperasi Primer Nasional, yaitu Koperasi yang didirkan dan beranggotakan minimum 20 orang anggota atau perseorangan. 


Referensi
·         Anon. (n.d). Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished
·         Koperasi Syariah 212,2017, [Online] Januari 2017, tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/profil-koperasi-syariah-212/ [Diakses: 1 November 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2019, Koperasi Syariah 212 Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara, [Online] 15 Oktober 2019. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/10/16/koperasi-syariah-212-panutan-gerakan-koperasi-di-asia-tenggara/ [Diakese : 1 November 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2017, Produk, [Online] Januari 2017, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/produk/ [Diakses; 1 November 2019]
·         Merdeka.com. 2017 GNPF MUI luncurkan Koperasi Syariah 212. DIY terbanyak pendaftarnya. [Online] 8 November 2019, Tersedia di: https://www.merdeka.com/peristiwa/gnpf-mui-luncurkan-koperasi-syariah-212-diy-terbanyak-pendaftarnya.html
·         Koperasi Syariah 212, 2019, Pendapatan Lain-Lain Koperasi Syariah 212 Naik 262 Persen, [Online] 22 April 2019, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/04/22/pendapatan-lain-lain-koperasi-syariah-212-naik-262-persen/ [Diakses; 24 Desember 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2017, Produk, [Online] 22 Agustus 2017, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2017/08/22/produk-berlabel-212/  [Diakses; 29 Desember 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2018, SHU Koperasi Syariah 212  Tahun Bulu 2017 untuk penguatan modal, [Online] 29 Maret 2018, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2018/03/29/shu-koperasi-syariah-212-tahun-buku-2017-untuk-penguatan-modal/ [Diakses; 29 Desember 2019)
·         Koperasi Syariah 212, 2017, Apakah Akad Murabahah itu?, [Online] 6 April 2017, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2017/04/06/apakah-akad-murabahah-itu/ [Diakses; 29 Desember 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2019, Koperasi Syariah 212 Gelar Pelatihan Kepala Toko 212 Mart, [Online] 19 Agustus 2019, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/08/19/koperasi-syariah-212-gelar-pelatihan-kepala-toko-212-mart/ [Diakses; 29 Desember 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2018, Daftar Alamat Komunitas Koperasi Syariah 212, [Online] 10 Oktober 2018, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/daftar-alamat-komunitas-koperasi-syariah-212/ [Diakses; 29 Desember 2019]
·         Koperasi Syariah 212, 2019,Modal Koperasi Syariah 212 naik 38,4 %, Aset naik 441,1%, [Online] 23 April 2019, Tersedia di  http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/04/23/modal-koperasi-syariah-212-naik-384-persen-aset-naik-441-persen/ [Diakses; 3 Januari 2019]




















     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar