KS212 Bantu Tingkatkan Ekonomi Syariah
KOPERASI
SYARIAH 212
Visi
“Menjadi 5 (Lima) Besar
Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan,
jaringan, dan kekuatan investasi pada sector-sektor produktif pilihan pada
tahun 2025”
Misi
“Mengoptimalkan segenap potensi
ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi,
pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan
secara berjamaah, amanah, professional yang mampu mendatangkan kesejahteraan
pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah(kemuliaan) pada tataran
keumatan”.
ABSTRAK
Tujuan
: Untuk memberikan informasi serta pembelajaran mengenai Koperasi
Syariah 212, serta memberikan analisis disertai pendapat mengenai, apakah
Koperasi Syariah 212 ini sudah sesuai atau dapat disebut sebagai sebuah
koperasi. Tujuan lainnya, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi,
Universitas Gunadarma.
Desain
: Teknik analisis dilakukan dengan Metode Deskriptif dan bahan-bahan
melalui website resmi dari koperasi terkait serta menggunakan standar penulisan
Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber
Data
: Materi Bahan Ekonomi Koperasi dengan format .docx Oleh Bapak Muhammad Firdaus
dan Website resmi dari Koperasi Syariah 212.
Metode
Ulasan : Kata kunci terkait dengan
permasalahan dari konsep aliran dan sejarah koperasi. Data yang dapat digunakan
untuk dijadikan sebagai bahan analisis adalah isi dari website resmi koperasi
yang terkait dan Sejarah perkembangan koperasi tersebut. Kemudian dianalis dari
materi yang sudah diberikan “Bahan Ekonomi Koperasi”, sesuai dengan metode
analisis yang dijelaskan diatas.
Hasil
: Hasil dari konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
sudah sesuai dengan sumber data yaitu website resmi dari koperasi terkait yang
dapat diakses oleh public.
Sedangkan metode penelitian yang adalah metode deskriptik dengan sumber
secara langsung melalui website resmi, yaitu koperasi syariah 212 sudah
sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan dapat dikatakan sebagai
sebuah koperasi dengan mempunyai badan hukum sebagai penguat yaitu Keputusan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan
Akta No.02 Tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris
Surjadi,SH., MKn., MM yang diterima pada tanggal 19 Januari 2017.
Koperasi syariah 212 menganut konsep koperasi barat dan sesuai dengan
aliran Cooperative
Commonwealth School dan tidak sesuai dengan aliran School of Modifed
Capitalism, The Socialist School, dan Coorporative Sector School. Koperasi
Syariah 212 juga merupakan koperasi jenis koperasi serba usaha, yang
menyediakan investasi, simpanan untuk para anggotanya, membantu
mendistribusikan produk, dan sebagainya. Koperasi
syariah 212 sudah sesuai dengan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi
seperti Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika dan
juga sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren,
Hatta, Munkner, dan definisi menurut UU
No.25 / 1992. Koperasi ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi menurut
Munker, Rochdale, Raiffeisen, Herman Schulze, ICA, dan menurut UU No.12 tahun
1967, UU No. 25 tahun 1992. Koperasi syariah 212
merupakan salah satu badan usaha, Badan Usaha Komunitas KS 212 adalah
badan hukum yang dibentuk oleh semua atau sebagian anggota komunitas KS 212
untuk menaungi kegiatan usaha yang dilakukan oleh komunitas. kegiatan
usaha yang dilakukan pada koperasi syariah 212, berkaitan langsung untuk kepentingan dan
kesejahteraan anggota, memberika pelayanan untuk masyarakat, seperti adanya 212
mart yang memberikan pelayanan kebutuhan pada masyarakat, lalu Koperasi syariah
212 mobile yang memberikan fungsi yang sama dengan m-banking.dan lainnya.
Di dalam AD/ART koperasi syariah 212 telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Kesimpulan : Koperasi Syariah 212 adalah salah satu jenis koperasi
yang beroperasi berdasarkan dengan syariat atau hukum islam. Dengan tujuan
untuk Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan
terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju
kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat. Koperasi ini telah dinobatkan sebagai Panutan
Gerakan Kopersi di Asia Tenggara pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh MITRA dan CIDES. Hal ini sudah sesuai dengan bagaimana usaha dan
kerja keras yang sudah dilakukan oleh orang-orang didalamnya. Keanggotaan kopersi
syariah 212 bersifat terbuka, bagi siapapun tetapi tetap harus mengikutin
syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan
data dari web, sumber permodalan utama pada koperasi syariah 212 , berasal dari
Simpanan Pokok, simpanan wajib, permodalan KS212 juga berasal dari
investasi anggota pada KS212. Koperasi
Syariah 212 termasuk bentuk Koperasi Primer Nasional, yaitu Koperasi yang
didirkan dan beranggotakan minimum 20 orang anggota atau perseorangan.
BAB I
(KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI)
KONSEP KOPERASI
- Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas
azas kekeluargaan”.
Sedangkan, Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27
“Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya
dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Jadi, berdasarkan kedua pengertian koperasi
diatas, yaitu Menurut Undang – Undang
Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 dan menurut
pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, Koperasi
Syariah 212 sudah termasuk koperasi yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah
untuk menjadi sebuah badan usaha . Tetapi, yang membedakannya koperasi ini
bukan termasuk koperasi jenis konvensional melainkan koperasi syariah yang
artinya segala aturan maupun kaidah-kaidah mengenai pelayanan yang dilakukan
oleh koperasi ini berdasarkan Hukum Islam, yaitu berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan dan diatur di dalam Al-Qur’an.
Koperasi Syariah 212 itu sendiri merupakan
Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai
implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.
Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212
sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.
Dengan memiliki tujuan untuk Membangun Ekonomi Umat yang terpercaya,
profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah
dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah
sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang
mengikat pada nilai percaya
diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan,
dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh
anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan
dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
- Konsep dari Koperasi Syariah 212
Konsep koperasi menjadi 3
(tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Pada Koperasi Syariah
212, saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam Konsep
Koperasi Barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Pada Koperasi Syariah 212 saya melihat bahwa koperasi ini
dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212
artinya koperasi ini dibentuk serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki
kepentingan yang sama untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan,
semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
Atas kerjasama antar
anggota koperasi, Koperasi Syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan
yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu
salah satu brand minimarket Koperasi Syariah 212,yaitu 212 Mart, yang
selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi Koperasi Syariah 212 mobile, yaitu
KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan
nasional, dan lainnya.
Sedangkan, mengenai dua
konsep koperasi lainnya yaitu Konsep Koperasi Sosial dan Konsep Koperasi Negara
Berkembang, menurut saya, kedua konsep ini kurang sesuai dengan Koperasi
Syariah 212. Mengapa demikian?, sebab pada Konsep Koperasi Sosial,
dijelaskan bahwa Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional, sementara pada koperasi ini pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam hal kepengurusan, pembentukan dan yang lainnya,
pada pernyataan yang dijelaskan oleh Ketua GNPF MUI (Gerakan
Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) sebagai peluncur Koperasi
Syariah 212 , Bachtiar Nasir seperti yang dijelaskan pada laman merdeka.com
“bahwa pengurus koperasi dijalankan oleh mereka yang murni profesional di dalam bidang koperasi. Sedangkan tujuan pembentukan
koperasi itu semata untuk menjalankan perekonomian yang sesuai konstitusional”,
artinya Koperasi Syariah 212 hanya terikat oleh pemerintah semata-mata karena badan hukum, agar sesuai dengan UU yang berlaku
dan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Selanjutnya,
pada Konsep Koperasi Negara
Berkembang, dijelaskan bahwa Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan dari
konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan dari tujuan tersebut sudah jelas terlihat bahwa tujuan tersebut
sangatlah bertolak belakang dengan koperasi ini, sebab koperasi ini
diwujudkan untuk menajadi koperasi yang menjadi wadah untuk mencapai kemandirian ekonomi umat,
pernyataan tersebut sesuai yang tertera pada profil koperasi 212 tersebut.
ALIRAN KOPERASI
·
Aliran Koperasi
ü Latar Belakang Timbulnya
Perbedaan ideology suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
ü Keterkaitan Ideologi, Sistem Perkonomian, dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran
Koperasi
Aliran-Aliran Koperasi
v Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi
yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran
Yardstick
• Aliran
Sosialis
• Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1)
Aliran ini ada pada negara
yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2)
Fungsi koperasi dari
pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta
mengoreksi kesalahan.
3)
Peran
pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
4)
Pengaruh aliran ini lebih
kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1)
Koperasi hanya sebagai alat
yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2)
Pengaruh aliran ini
lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
1)
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2)
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
3)
Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
v E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
• Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan
sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl.
23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
• School of Modified
Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
• The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
• Cooperative Sector
School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
Berdasarkan
beberapa macam aliran yang dijelaskan diatas. Menurut analisis dari saya,
koperasi ini sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School
yaitu cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat. Aliran ini sesuai sebab, pada seminar yang diadakan di
Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019, Koperasi Syariah 212 dinobatkan
oleh Tamadun
Rantau Asia (MITRA) Malaysia yang bekerjsama dengan Center For Information and
Development Studies (CIDES) Indonesia , sebagai “Panutan Gerakan Koperasi di
Asia Tenggara”. Pada seminar yang bertajuk Memperkuat Masa Depan Islam di Asia
Tenggara ini MITRA dan CIDES
mengundang aneka elemen pergerakan Islam, antara lain PII, HMI, PKPIM, GPMS, KS
212, UNAS, Yayasan Global Learning Madani dan lain-lain. Hal ini sudah membuktikan bahwa koperasi
212 ini sudah dijadikan sebagai cerminan sikap memperjuangkan dan memberi
pengaruh luas kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dari sebuah badan
usaha (Koperasi).
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Syariah 212
Koperasi
Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017 atau 7 Rabiul Akhir , yaitu
pada saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia
Islamic Center, Sentul City, Bogor. Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat,
seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai
Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak
tokoh umat lainnya.
Rapat
perdana para pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri
oleh 24 pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar
Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212
yang pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris,
dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani
perkoperasian.
Koperasi
Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan
Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017
yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sadar akan besarnya tantangan
disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan mengutamakan kegiatan
dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain :
1) Mobilisasi dana tabungan dan
investasi anggota.
2) Identifikasi potensi potensi
usaha mitra daerah.
3) Kerjasama kemitraan yang
saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
4) Melakukan investasi secara
hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a.
Jaringan ritel dan waralaba
b.
Distribution Center
c.
Pabrik pabrik makanan dan kebutuhan pokok harian
d.
Property Syariah, dengan membangun kawasan kawasan perumahan
Islami.
e.
Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f.
Perdagangan Online
g.
Energy
h.
Transportasi
i.
Usaha usaha produktif prioritas lainnya.
BAB II
(PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI)
Koperasi mengandung
makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan penjelasan
diatas, menurut saya Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan penjelasan
tersebut, yaitu dimana setiap anggota didalam koperasi ini bekerja sama untuk
memberikan manfaat sebanyak mungkin bagi ummat islam Indonesia dan Dunia,
dengan mampu menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi kebangkitan
ekonomi ummat islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Hal ini sesuai
dengan slogan KS212 yaitu Amanah, Berjamaah, Izzah.
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang,
badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi -
fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota
ataupun luar anggota.
Ø Pada Fungsi ini, Koperasi Syariah 212 belum memiliki fasilitas
peminjaman dana. Tetapi apabila anggota ingin menabung di Koperasi Syariah 212,
bisa memilik opsi Tabungan Investasi.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari
perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Ø Berdasarkan data dari website Koperasi Syariah 212, Pendapatan
Koperasi Syariah 212 berasal dari usaha ritel (212 Mart dan 212 Mobile), jasa
keuangan, dan jasa serta pendapatnan lain-lain (penempatan dana di lembaga
keuangan syariah, penjualan merchandise, registrasi acara, dsb)
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan
jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus,
ataupun pengawas.
Ø Pada Koperasi Syariah 212 dalam hal kepengurusan terbagi kedalam
Dewan Penasehat, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Operasional, Dewan
Pengurus, Tim Manajemen Operasional
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang
harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan
norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan
kebersamaan.
Ø Pada Koperasi Syariah 212, sudah sesuai dengan fungsi etika
diatas, karena pada umumnya norma yang terapkan pada suatu koperasi yaitu asas
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di
kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di
Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di
Indonesia. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
Menurut Saya, Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan pendapat
dari Mubyarto mengenai gotong royong, tentu dalam sebuah badan usaha sangat
diperlukan gotong royong atau saling bantu membantu guna terciptanya
perkembangan yang akan menjadi kunci kesuksesan suatu koperasi/ badan usaha di
masa yang akan datang. Ditambah akan banyak sekali tantangan yang akan di
hadapi di masa yang akan datang, tentu gotong royong/saling membantu menjadi
sangat penting antar anggota koperasi/ badan usaha.
Pengertian Koperasi
1)
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
o Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
o Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
o Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Menurut saya, Koperasi Syariah
212 sudah sesuai dengan definisi ILO yang dijabarkan menjadi 6 elemen, Karena
Koperasi Syariah 212 ini dibentuk oleh para sukarelawan yang terlibat dalam
semangat aksi 212 yang menjadikan koperasi ini sebagai wadah perjuangan ekonomi
untuk mencapai kemandirian ummat.
2) Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Menurut Saya, definisi menurut
Chaniago sudah sesuai dengan Koperasi Syariah 212, sebab dalam sebuah kelompok
kerja sama sangatlah penting dalam menjalankan usaha jenis apapun, agar
terciptanya kesejahteraan para anggotanya.
3) Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya, definisi menurut
Dooren sudah sesuai dengan Koperasi Syariah 212 bahwa koperasi bukan hanya
kumpulan orang-orag melainkan kumpulan bada houkum, badan hukum pada pendirian
Koperasi Syariah 212 Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No
003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 dan Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat
dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pda tanggal 19
Januari 2017.
4) Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut
“Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut saya, Koperasi Syariah
212 tentu sudah sangat sesuai dengan definisi menurut Moh. Hatta, karena
seperti julukannya sebagai Bapak Koperasi Indonesia tentu dasar sebuah koperasi
itu berdasarkan pemikiran dari Moh.Hatta.
5) Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -
royong.
Menurut Saya, Definisi yang
dikemukaan oleh Munkner tidak sesuai dengan Koperasi Syariah 212 sebab,
Koperasi Syariah 212 bukan semata-mata hanya bertujuan untuk ekonomi saja
tetapi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakatnya pula.
6) Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur
koperasi Indonesia :
o Koperasi adalah badan usaha
o Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
o Koperasi Indonesia , koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
o Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
o Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Menurut saya, Koperasi Syariah
212 sudah sangat sesuai dengan undang-undang, karena undang-undang
dijadikan sebagai landasan dasar dalam pendirian sebuah koperasi dan
tentu aturan-aturan yang terdapat di dalamnya juga harus sesuai dan harus
dipatuhi sebagai syarat suatu koperasi. Pada 5 unsur yang disebutkan tadi
Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dan dapat dikatakan sebagai sebuah koperasi.
Koperasi Syariah 212 termasuk badan usaha yang bersifat primer yang terdiri
dari orang-orang yang terlibat dalam aksi damai 212 yang berarti merupakan
gerakan ekonomi rakyat dengan mempunyai tujuan yang sama.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Saya, Tujuan Koperasi
Syariah 212 sudah sama dengan tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992,
yaitu Membangun
ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah
satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan
keselamatan akhirat
Fungsi koperasi untuk Indonesia
tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
(cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
o Keanggotaan bersifat sukarela
o Keanggotaan terbuka
o Pengembangan anggota
o Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
o Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
o Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
o Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
o Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
o Perkumpulan dengan sukarela
o Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
o Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
o Pendidikan anggota
Menurut Saya prinsip koperasi
yang dikemukakan oleh H.Munkner sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang ada
pada Koperasi Syariah 212, yaitu :
1) Partership, Berjamaah bukan Perorangan
2) Proffesional dalam management pengelolaanya
3) Giving, Memberi bukan memanfaatkan
4) Competency, dijalankan oleh Sumber Daya Manusia ahlinya,
5) Sharing, Dimiliki bersama, bukan segelitir individu
6) Good Governance, Tata Kelola yang baik
7) Modern, koperasi dengan sistem pengelolaan modern.
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
o Pengawasan secara demokratis
ü Menurut saya, pengawasan pada
koperasi syariah 212 dilakukan secara demokratis untuk
menjamin terbangunnya sistem pengawasan yang demokratis.
o Keanggotaan yang terbuka
ü Menurut saya, Keanggotaan pada
Koperasi Syariah 212 bersifat terbuka, siapapun boleh ikut dan bergabung dengan
mengikuti syarat serta ketentuan yang sudah diterapkan dalam koperasi tersebut.
o Bunga atas modal dibatasi
ü Menurut saya, tidak ada bunga
pada Koperasi Syariah 212 ini, karena Koperasi ini menerapkan konsep islami
dimana tidak ada unsur riba didalamnya.
o Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
ü Berdasarkan analisis dari web
Koperasi Syariah 212, Dalam RAT pada 24 Februari 2018 menjelaskan bahwa, Sesuai
Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50
persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen
untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk karuawan, dan sebagainya.
Tetapi salah
seorang Pengurus memberi usulan, pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU,
pengawas juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU yang 8 persen.
Usula ini disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini. “Karena kita punya
karyawan, supaya semangat kerjanya, karyawan tetap diberikan 8 persen, dana
pendidikan koperasi dikeluarkan, dana sosial juga tetap diberikan”, kata Ketua
Umum Koperasi Syariah 212, Dr. M. Syafii Antonio Mec.
o Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü Berdasarkan
sumber dari website koperasi ini dikatakan bahwa, Dalam praktik transaksi
keuangan syariah di Tanah Air, pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat
dilakukan secara tunai maupun kredit. Yang membedakan murabahah dengan jual
beli lainnya adalah, penjual harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga
barang pokok yang dijualnya, serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh.
o Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
ü Menurut saya, apabila berbicara
mengenai barang yang dijualkan berarti berbicara mengenai 212 Mart. Barang yang
dijual dalam minimarket ini semuanya asli dari pengusaha yang sudah bekerja
sama dengan Koperasi Syariah 212 dimana, pengusaha-pengusaha itu
meletakan produknya untuk di jual di 212 Mart.
o Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
ü Berdasarkan website Koperasi
Syariah 212, saya menganalisis bahwa, benar Koperasi Syariah 212 menyelaggaran
pelatiahan kepada anggotanya teruntuk pengurus 212 Mart, terutama bagi kepala
toko. Tujuan
diadakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas karyawan toko 212
Mart dalam mengelola mini market. Sehingga diharapkan dari pelatihan ini
kualitas 212 Mart lebih profesional dalam melayani masyarakat Indonesia yang
berbelanja.
o Netral terhadap politik dan
agama
ü Menurut saya, Koperasi Syariah
212 bersifat Netral, namun lebih diutamakan yang islami.
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a)
Swadaya
Ø Swadaya artinya kegiatan
yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Menurut saya, pada koperasi
syariah 212, sudah mengajarkan para anggotanya serta mengajak dan membantu
masyarakat muslim di Indonesia untuk berdagang secara islami dengan tujuan
untuk dapat memiliki usaha sendiri, membantu mengembangkan usahanya tersebut
menjadi lebih baik. Dengan memberikan bimbingan berupa pelatiahn-pelatihan.
b)
Daerah kerja terbatas
Ø Menurut saya, Koperasi syariah
212 daerah kerjanya tak terbatas, sebab koperasi syariah 212
bersosialisasi ke masyarakat manapun, walaupun daerah pendalaman.
c)
SHU untuk cadangan
Ø Menurut analisis saya, saya
mendapatkan bahwa Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah
212 (KS212) pada Sabtu, 24 Februari 2018 di Andalusia Islamic Center (AIC),
Sentul City, Bogor, disepakati, surplus hasil usaha (SHU) anggota tidak
dibagikan, melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan
anggota.
d)
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Menurut saya, tidak hanya
Koperasi Syariah 212 tetapi semua koperasi pasti setiap anggotanya diberikan
tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
e)
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Menurut saya, dari awal
pembentukan Koperasi Syariah 212 ini sudah dibentuk atas dasar kesukarelaan.
f)
Usaha hanya kepada anggota
Ø Menurut saya, usahanya tidak
hanya untuk anggota melainkan seluruh masyarakat juga.
g)
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø Menurut saya, bisa dikatakan
seperti itu, karena keinginan anggota yang membentuk koperasi ini, yaitu untuk
memajukan kesejahteraan umat islam. Bukan karena uang, sebab uang itupun dalam
bentuk investasi ataupun simpanan. Sehingga uang mereka juga yang dipergunakan
untuk kesejahteraan anggota dan kemajuan koperasi itu sendiri.
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.
Swadaya
Ø Swadaya
artinya kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Menurut
saya, pada koperasi syariah 212, sudah mengajarkan para anggotanya serta
mengajak dan membantu masyarakat muslim di Indonesia untuk berdagang secara
islami dengan tujuan untuk dapat memiliki usaha sendiri, membantu mengembangkan
usahanya tersebut menjadi lebih baik. Dengan memberikan bimbingan berupa
pelatiahn-pelatihan
b.
Daerah kerja tak terbatas
Ø Menurut saya, Koperasi syariah
212 daerah kerjanya tak terbatas, sebab koperasi syariah 212
bersosialisasi ke masyarakat manapun, walaupun daerah pendalaman.
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø Menurut analisis aya, saya
mendapatkan bahwa Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah
212 (KS212) pada Sabtu, 24 Februari 2018 di Andalusia Islamic Center (AIC),
Sentul City, Bogor, disepakati, surplus hasil usaha (SHU) anggota tidak
dibagikan, melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan
anggota.
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Menurut saya, tanggung jawab
anggota itu tidak terbatas sebab setiap anggotanya diberikan tanggung jawab
atas apa yang dikerjakannya.
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Berdasarkan data yang saya
dapatkan, saya menganalisis bahwa. Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi
SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212.
Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk
pengawas, 8% untuk karuawan, dan sebagainya. Dalam RAT, Pengurus KS212
memberi usulan, pengurus tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas
juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU yang 8 persen. Usula ini
disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini.
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Menurut saya, tidak ada batasan
dalam berusaha selagi mampu untuk mengembangkan atau meningkatkan usahanya
menjadi lebih baik.
5. Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
di buat-buat.
Ø Berdasarkan informasi dari
website, keanggotaan koperasi bersifat terbuka, tetapi tetap mematuhi
syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi, berikut syaratnya ;
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di
Indonesia.
3.
Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai
organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4.
Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk
menjadi Anggota Koperasi.
5.
Melunasi Simpanan Pokok sebesar
Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000
perbulan.
6.
Melampirkan salinan:
-
KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu)
-
bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
bulan berjalan
-
serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi
Anggota Koperasi.
-
b.
Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara.
Ø Menurut saya, sama dengan yang
lainnya pemimpin dipilih melalui demokrasi.
c.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Ø Tidak ada bunga dalam koperasi
syariah 212
d.
SHU di bagi 3 :
a) sebagian untuk cadangan
b) sebagian untuk masyarakat
c) sebagian untuk di bagikan
kembali kepada anggota sesuai jasa.
Ø SHU Pada
Koperasi Syariah 212, Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus
diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25%
untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk
karyawan, dan sebagainya.
e.
Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara
terus-menerus.
Ø Menurut saya, guna meningkatkan
kinerja koperasi pendidikan tetap dilakukan untuk mengembangkan koperasi itu
sendiri.
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional dan Internasional.
Ø Menurut saya, koperasi syariah
212 sudah melaksanakan kebijakan ini yaitu kerja sama untuk mendapatkan
hubungan yang erat antar anggota.
6. Prinsip Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
ü Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
Ø Keanggotaan pada Koperasi
Syariah 212 bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun yang ingin
bergabung.
ü Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Ø Menurut saya, RAT pada koperasi
syariah 212 merupakan hal yang penting bagi kemajuan koperasi karena pada RAT
ini akan memunculkan suatu ide-ide yang nantinya akan dikembangkan untuk
kepentingan bersama.\
ü Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
Ø Menurut saya, pembagian SHU
dibagikan menurut jasa-jasa anggota, dengan pengecualian sesuai dengan
kesepakatan pada RAT di koperasi syariah 212 pengurus
tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga melainkan akan digunakan
untuk penguatan struktur permodalan anggota.
ü Adanya pembatasan bunga atas
modal
Ø Menurut saya, tidak ada bunga
pada Koperasi Syariah 212.
ü Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Ø Menurut saya, Koperasi Syariah
212 sudah melaksanakan prinsip ini,yaitu mengembangkan dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
ü Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
Ø Menurut saya, ide-ide apapun
yang dapat digunakan sebagai suatu usaha bisa disalurkan dan dibicarakan pada
RAT.
ü Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Menurut saya, Koperasi Syariah
212 sudah melaksanakan prinsip ini sebagai perncerminan prinsip percaya pada
diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
ü Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Ø Keanggotaan pada Koperasi
Syariah 212 bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun yang ingin
bergabung.
ü Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Ø Menurut saya, koperasi syariah
212 melakukan pengelolaan koperasi secara bersama.
ü Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Menurut saya, pembagian SHU
dibagikan menurut jasa-jasa anggota, dengan pengecualian sesuai dengan
kesepakatan pada RAT di koperasi syariah 212 pengurus
tidak mengambil jatahnya dalam SHU, pengawas juga melainkan akan digunakan
untuk penguatan struktur permodalan anggota.
ü Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
Ø Menurut saya, dengan modal yang
cukup tidak ada pembatasan jasa begitupun sebaliknya.
ü Kemandirian
Ø Menurut saya, suatu koperasi
harus bersifat mandiri.
ü Pendidikan perkoperasian
Ø Menurut saya, pada koperasi
syariah 212 semua anggotanya diberikan pendidikan dasar atau pembimbingan.
ü Kerja sama antar koperasi
Ø Menurut saya, koperasi syariah
212 tidak bekerja sama dengan koperasi lainnya, tetapi lebih memperluas
komunitas untuk KS212.
BAB III
(ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI)
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1) individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2) Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3) Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi
dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus
:
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Berdasarkan bentuk-bentuk
organisasi yang dijelaskan oleh Ropke, menurut saya ciri-ciri diatas sudah
sesuai dengan koperasi syariah 212, sebab koperasi syariah 212 merupakan
kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama untuk memperbaiki ekonomi
serta menyejahterakan anggota dan membantu masyrakat.
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Menurut saya, subsistem ini
sudah tersedia pada koperasi syariah 212, dimana anggota koperasi menjadi
target utama untuk diperbanyak di koperasi syariah 212.
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Berdasarkan data yang saya
dapatkan pada website koperasi ini, struktur organisasi secara umum yang ada di
koperas sudah sesuai dengan struktur organisasi dari koperasi syariah 212,
yaitu terdiri dari :
1) Dewan Penasehat
2) Dewan Pengawa Syariah
3) Dewan Pengawas Operasional
4) Dewan Pengurus
5) Tim Manajemen Operasional
· Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain
yaitu :
1)
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2)
Meningkatkan peran koperasi
3)
Pengawas
a.
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b.
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Menurut saya, berdasarkan tugas
dan wewenang pengurus yang dijabarkan diatas sudah sesuai dengan tugas dan
wewenang pada koperasi syariah 212 secara umum.
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh
pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
Menurut saya, berdasarkan
poin-poin pengurus yang dijabarkan diatas sudah sesuai dengan
koperasi syariah 212 secara umum.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SYARIAH 212
BAB IV
(TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI)
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut saya, koperasi syariah 212
merupakan salah satu badan usaha, dan dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat,
komunitas Koperasi Syariah 212 perwilayah mendirikan badan usaha. Badan usaha
dalam Koperasi Syariah 212, yaitu seperti berikut ;
o Badan Usaha Komunitas KS 212 adalah badan
hukum yang dibentuk oleh semua atau sebagian anggota komunitas KS 212 untuk
menaungi kegiatan usaha yang dilakukan oleh komunitas.
o Pembentukan Badan Usaha Komunitas harus
mendapat persetujuan pengurus dan minimal 51% anggota komunitas.
o Badan Usaha Komunitas KS 212 dapat
berbentuk Koperasi, CV, PT atau badan hukum lain yang sah untuk menjalankan
usaha menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, kecuali
badan hukum perorangan.
o Dalam
hal Badan Hukum yang dipilih sebagai Badan Usaha adalah bukan Koperasi, maka
pendiri dari Badan usaha tersebut adalah minimal 20 orang dari anggota
komunitas.
o Badan Usaha komunitas dimiliki atau
pemegang sahamnya 100% adalah anggota komunitas pada wilayah setempat atau pada
kesamaan organisasi tertentu sebagaimana disebut pada poin 2 di atas.
o Setiap pendapatan atau keuntungan usaha
yang dihasilkan dari Badan usaha Komunitas harus berkontribusi dalam mendanai
kegiatan Komunitas.
II.
Jenis-Jenis Badan
Usaha di Indonesia
1)
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi jenis syariah atau sesuai dengan
praktek islam. Koperasi ini sudah sesuai dengan hukum di Indonesia dan sudah
memiliki badan hukum yang diakui di UMKM, yaitu Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No.02 Tanggal 10
Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Surjadi,SH., MKn., MM
yang diterima pada tanggal 19 Januari 2017.
2)
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk BUMN, sebab koperasi ini bukan badan
usaha milik negara melainkan milik swasta.
3)
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut saya, koperasi syariah 212 bukan
termasuk perjan, sebab koperasi ini bukan badan usaha milik negara melainkan
milik swasta. Dan seluruh modalnya berasal dari modal sendiri atau milik
koperai syariah 212.
4) Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut saya, Koperasi syariah 212 bukan
termasuk perum, karena koperasi ini bukan semata-mata hanya mencari untung tetapi
juga untuk kesejahteraan anggotanya. Dan Koperasi syariah 212 bukan milik
negara
5) Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara
Menurut
saya, Koperasi syariah 212 bukan termasuk persero, karena koperasi ini bukan
semata-mata hanya mencari untung tetapi juga untuk kesejahteraan anggotanya.
Dan Koperasi syariah 212 bukan milik negara serta modal pendirinya bukan
berasal dari saham melainkan dari anggota-anggotanya. Dan karena berbentuk
koperasi, maka usahanya masih kecil tidak seperti persero.
6) BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Menurut saya, koperasi syarah 212 merupakan
bums, karena modalnya bersala dari seseorang atau sekelompok orang. Tidak ada
campur tangan pemerintah dalam pengurusannya.
7) Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
a.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai firma sebab menurut saya,
pendiri koperasi ini lebih dari 2 orang, modalnya juga berasal dari anggotanya
b.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk perseketuan komanditer
c.
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Menurut saya, tidak ada saham dalam
koperasi syariah 212.
8) Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai yayasan karena bukan
keuntungan yang dicari dalam koperasi ini melainkan kesejahteraan umat islam
dan untuk memberi hubungan lebih baik antar umat.
III.
Koperasi sebagai
Badan Usaha
o
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
ü
Menurut
saya, koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Karena
segala aturannya sudah dipatuhi, jika belum, koperasi ini tidak akan terbentuk.
o
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
ü
Menurut
saya, koperasi ini bukan mencari keuntungan tetpi meningkatkan ekonomi dibidang
syariah dan menurut cara islam. Dan untuk mengembangkan organisasi &
usahanya.
o
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
ü
Menurut
saya, koperasi syariah 212 pemilik koperasi adalah semua anggota dan sebagai
pengguna jasa juga.
o
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
ü
Menurut
saya, untuk menjadikan koperasi lebih baik tentu memerlukan manajemen usaha
yang baik.
IV. Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan. Tujuannya antara lain :
1)
Mendefinisikan
organisasi
2)
Mengkoordinasikan keputusan
3)
Menyediakan
norma
·
Sasaran yang lebih nyata
Menurut saya, tujuan diatas sesuai dengan
koperasi syariah 212, karena koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai
firman, seperti penjelasan diatas. Dan tujuan ini sudah sesuai dengan
koperasi syariah 212
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit
maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut saya, tujuan ini sudah sesuai
dengan koperasi syariah 212, sebab tujuan ini sepenuhnya mengarah pada acuan
yang digunakan pada koperasi syariah 212.
I.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
o
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø
Menurut
saya, pernyataan ini sesuai dengan koperasi syaroah 212, dimana setiap anggota
koperasi bisa menjadi pengguna ataupun pemilik koperasi.
o
Owners
: menanamkan modal investasi
Ø
Menurut
saya, permodalan koperasi 212 berasal dari investasi anggota Koperasi syariah
212.
o
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Ø
Menurut
saya, beberapa fasilitas yang disediakan oleh koperasi syariah 212 ditujukan
dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi syariah 212.
o
Kriteria
minimal anggota koperasi
Ø
Menurut
saya, setiap koperasi pasti memiliki kriteria untuk menjadi anggota koperasi,
seperti koperasi syariah 212 yang memiliki kriteria anggota sebagai berikut ;
1)
Warga
Negara Indonesia.
2)
Mematuhi
semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
3)
Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai
organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4)
Mengisi,
menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota
Koperasi.
5)
Melunasi
Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000
pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
6)
Melampirkan
salinan:
o KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku
(pilih salah satu)
o bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok
dan Simpanan Wajib bulan berjalan
o serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk
memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
7)
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi
ekonomi
Ø Menurut saya, tidak ada kriteria seperti
ini, semua tergantung pada anggota itu sendiri sanggupkan menjadi anggota
koperasi apabila berada dibawah.
8)
Memiliki
pola income reguler yang pasti
Ø Menurut saya, setiap anggota tidak memiliki
pendapatan regular yang pasti, karena penghasilan kita sesuai dengan apa yang
kita kerjakan atau sesuai usaha kita.
Kegiatan Usaha
o
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
o
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
o
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
saya, kegiatan usaha yang dilakukan pada koperasi syariah 212 sudah sesuai
dengan poin-poin diatas. Yaitu usahanya berkaitan langsung untuk kepentingan
dan kesejahteraan anggota, memberika pelayanan untuk masyarakat, seperti adanya
212 mart yang memberikan pelayanan kebutuhan pada masyarakat, lalu Koperasi
syariah 212 mobile yang memberikan fungsi yang sama dengan m-banking.dan
lainnya
Permodalan Koperasi
·
UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Berdasarkan
data dari web, sumber permodalan utama pada koperasi syariah 212 , berasal dari
Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000 per anggota dan yang
dibaayarkan pada saat pendaftaran sebagai anggota KS212. Lalu, Simpanan Wajib
sebesar Rp 10.000 per bulan dan investasi anggota. Selain simpanan pokok dan
simpanan wajib, permodalan KS212 juga berasal dari investasi anggota pada
KS212.
Pada tahun 2019 terjadi kenaikan pada
permodalan koperasi syariah 212 sebesar 38,4% dan Asset naik sebesar44,1%
Simpanan Pokok bertambah dari Rp. 7.199.703.664 pada 2017 menjadi Rp.
10.853.128.000 pada 2018. Sedangkan, Simpanan Wajib bertambah dari Rp.
4.068.121.650 pada 2017 menjadi Rp. 6.889.223.650.
Hal ini terungkap dalam Rapat Anggota
Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 Koperasi Syariah 212 (KS212), yang diadakan pada
Sabtu, 20 April 2019 di Aula Al Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City,
Bogor. Secara total permodalan KS212 tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan
hingga 38,4 persen. Hal ini bias dilihat pada tabel berikut ini:
Pertumbuhan permodalan yang diakibatkan
oleh Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta investasi masyarakat menunjukkan
minat masyarakat untuk menjadi anggota KS212 masih relatif tinggi, termasuk
kepercayaan anggota untuk berinvestasi melalui KS212.
Sedangkan untuk asset, per 31 Desember
2018, KS 212 membukukan asset sebesar Rp 34,43 Miliar atau mengalami
peningkatan sebesar 44,1 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 23,89 Miliar.
Aset ini dibangun dari kenaikan permodalan KS212 yang mengalami kenaikan
sebesar 38,4 persen. Selebihnya berasal dari investasi tidak terikat dan modal
penyertaan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Berdasarkan, analisis di koperasi SHU pada
koperasi ini berdasarkan Anggaran Dasar (AD), pada komposisi SH
harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu,
25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8%
untuk karyawan, dan sebagainya.
BAB V
(SISA
HASIL USAHA)
I.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
ü
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
II.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut.
1)
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)
Bagian (persentase) SHU anggota
3)
Total simpanan seluruh anggota
4)
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)
Jumlah simpanan per anggota
6)
Omzet atau volume usaha per anggota
7)
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
III.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
Berdasarkan data yang saya dapatkan pada website Koperasi Syariah
212, saya menemukan bahwa, Berdasarkan ART KS212 Pasal 70, SHU dibagikan dengan
porsi atau komposisi sebagai berikut:
BAB VI
(POLA MANAJEMEN
KOPERASI)
I. Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
A.
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
ü
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no
voting by proxy”.
ü
Kesukarelaan dalam keanggotaan
ü
Menolong diri sendiri (self
help)
ü
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
ü
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
ü
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
B.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
a)
Rapat Anggota
ü
Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi.
ü
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
ü
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
ü
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menentapkan
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b)
Pengurus
ü Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,
mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
ü Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi
dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai
dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul
O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
·
c)
Pengawas
ü
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
ü
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
ü
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-
mempunyai kemampuan berusaha
-
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
-
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
d)
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with
and through people).
II. Pendekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
-
III. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB
VII
(JENIS DAN
BENTUK KOPERASI)
- Jenis Koperasi
I.
Menurut PP No. 60/1959
a)
Koperasi Desa
Ø Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Desa karena koperasi
ini merupakan koperasi berbasis simpan pinjam.
b)
Koperasi Pertanian
Ø Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya para petani,
buruh tani dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi
Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Pertanian karena koperasi ini dibentuk secara
sukaralewan oleh orang-orang yang secara khusus ingin ikut serta membantu
meningkatkan pereknomian secara islami. Jadi, koperasi ini termasuk jenis yang
bergerak di koperasi Simpan Pinjam.
c)
Koperasi Peternakan
Ø Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Peternakan karena
koperasi ini bukan bergerak dibidang usaha peternakan tetapi berupa simpan
pinjam.
d)
Koperasi Perikanan
Ø Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Perikanan karena
koperasi ini bukan bergerak dibidang usaha perikanan tetapi dibidang simpan
pinjam.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
Ø Koperasi Syariah 212 bukan termasuk Koperasi jeni ini karena
koperasi ini bukan bergerak dibidang kerajinan/industri tetapi berupa simpan
pinjam.
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi Syariah 212 ini merupakan koperasi berbasis simpan
pinjam, dengan menawarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan
Investasi/Simpanan Sukarela, dan Wakaf Tunai dengan tujuan untuk menunjang
pertumbuhan Koperasi Syariah 212
g)
Koperasi Konsumsi
Ø Koperasi Syariah 212, dapat dikatakan sebagai koperasi konsumsi
karena koperasi ini memiliki brand minimarket 212 Mart, dimana produk yang
dijual dapat dikonsumsi masyrakat.
II.
Menurut Teori Klasik
a)
Koperasi pemakaian
Ø Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi pemakaian atau konsumsi,
hal ini dibuktikan dengan adanya salah satu produk berpa brand minimarket,
yaitu 212 Mart.
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Ø Koperasi ini bukan merupakan koperasi produksi tetapi lebih kepada
memasarkan produk dari para pengusaha muslim yang nantinya produk-produk
tersebut masuk ke jaringan 212 Mart, dan dilabeli 212, seperti produk Minyak
Goreng, Gula Pasir, Beras, Air Mineral, Tepung, Telur, Kecap, Kopi, dan Tissu
Ø
c)
Koperasi Simpan Pinjam
§
Koperasi Syariah 212 termasuk koperasi simpan pinjam dengan
menawarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan Investasi/Simpanan
Sukarela, dan Wakaf Tunai dengan tujuan untuk menunjang pertumbuhan Koperasi
Syariah 212
III.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/ 1967
a.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
§ Menurut saya, Koperasi Syariah 212 sudah didasarkan pada kebutuhan
efisiensi golongan masyarakat, akibat kesamaan kepentingan ekonominya. Koperasi
Syariah 212 telah menghasilkan beberapa produk yang digunakan sebagai media
pendukung untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
b.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
§ Berdasarkan data yang saya dapatkan dari website Koperasi
Syariah 212, koperasi ini tidak hanya terdapat satu koperasi sejenis pada satu
daerah melainkan ada cabang lainnya disatu daerah tersebut. Contohnya didaerah
Jawa Barat yaitu, Karawang I (Karawang Barat), Kota Bogor I (Bogor Barat), Kota
Bandung I, Kabupaten Bekasi I, Cianjur I (Cipanas), Cirebon I (Kejaksaan), Kota
Bogor II, dan masih banyak lainnya.
- Bentuk Koperasi
I.
Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi Primer
b)
Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d)
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
II.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Menurut saya,
Koperasi Syariah 212 tidak tumbuh di desa, sebab walaupun koperasi ini
merakyat, tetapi lebih berkembang didaerah perkotaan.
·
Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Menurut saya,
koperasi syariah 212 tidak menerapkan pertumbuhan pusat koperasi di daerah tingkat II.
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperas
Ø Menurut saya, pada
koperasi syariah 212 tidak menjalin kerja sama dengan koperasi lainnya.
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø
Kantor pusat atau Layanan Operasional Koperasi Syariah 212,
tidak terdapat di ibu kota melainkan di Office Area Bellanova Country Mall 5-6,
Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
III.
Koperasi Primer dan
Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut Saya, Berdasarkan dari
bentuk Koperasi diatas, Koperasi Syariah 212 termasuk bentuk Koperasi Primer
Nasional, yaitu Koperasi yang didirkan dan beranggotakan minimum 20 orang
anggota atau perseorangan.
Referensi
· Anon. (n.d). Bahan Ekonomi Koperasi.
Unpublished
· Koperasi Syariah 212,2017, [Online]
Januari 2017, tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/profil-koperasi-syariah-212/ [Diakses: 1 November 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2019, Koperasi
Syariah 212 Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara, [Online] 15 Oktober
2019. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/10/16/koperasi-syariah-212-panutan-gerakan-koperasi-di-asia-tenggara/ [Diakese : 1 November 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2017, Produk,
[Online] Januari 2017, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/produk/ [Diakses; 1 November 2019]
· Merdeka.com. 2017 GNPF MUI luncurkan Koperasi Syariah 212. DIY
terbanyak pendaftarnya. [Online] 8 November 2019, Tersedia di: https://www.merdeka.com/peristiwa/gnpf-mui-luncurkan-koperasi-syariah-212-diy-terbanyak-pendaftarnya.html
· Koperasi Syariah 212, 2019, Pendapatan Lain-Lain Koperasi Syariah
212 Naik 262 Persen, [Online] 22 April 2019, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/04/22/pendapatan-lain-lain-koperasi-syariah-212-naik-262-persen/ [Diakses; 24 Desember 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2017, Produk,
[Online] 22 Agustus 2017, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2017/08/22/produk-berlabel-212/ [Diakses; 29 Desember 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2018, SHU
Koperasi Syariah 212 Tahun Bulu 2017 untuk penguatan modal, [Online] 29
Maret 2018, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2018/03/29/shu-koperasi-syariah-212-tahun-buku-2017-untuk-penguatan-modal/ [Diakses; 29 Desember 2019)
· Koperasi Syariah 212, 2017, Apakah Akad
Murabahah itu?, [Online] 6 April 2017, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2017/04/06/apakah-akad-murabahah-itu/ [Diakses; 29 Desember 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2019, Koperasi
Syariah 212 Gelar Pelatihan Kepala Toko 212 Mart, [Online] 19 Agustus 2019,
Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/08/19/koperasi-syariah-212-gelar-pelatihan-kepala-toko-212-mart/ [Diakses; 29 Desember 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2018, Daftar
Alamat Komunitas Koperasi Syariah 212, [Online] 10 Oktober 2018, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/daftar-alamat-komunitas-koperasi-syariah-212/ [Diakses; 29 Desember 2019]
· Koperasi Syariah 212, 2019,Modal
Koperasi Syariah 212 naik 38,4 %, Aset naik 441,1%, [Online] 23 April 2019,
Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/04/23/modal-koperasi-syariah-212-naik-384-persen-aset-naik-441-persen/ [Diakses; 3 Januari 2019]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar