Sabtu, 02 Mei 2020

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA


HAK DAN KEWAJIBAN
 KONSUMEN DAN PELAKU USAHA



1)      SIAPA ITU KONSUMEN?
Konsumen merupakan salah salah satu pilar utama dalam roda perekonomian. Mengapa? Sebab tanpa adanya konsumen, tidak adanya roda pada perekonomian karena, tidak terjadinya suatu transaksi.

Namun, walaupun sebagai pilar utama dalam roda perekonomian, posisi konsumen berada dala, posisi yang lemah. Mengapa demikian? sebab, masih kurangnya/rendahnya tingkat kesadaran pada setiap konsumen sehingga menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Lalu apa peran pemerintah mengenai hal tersebut? Negara sebagai regulator, yang seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan konsumen dengan pelaku usaha. Tetapi, negara justru lebih banyak menjadi instrumen untuk melegitimasi posisi sub-ordinat (Konsumen) tersebut dan  hak-hak konsumen termarginalisasikan secara signifikan. YLKI mencatat pada 2017 terdapat 23.229 pengaduan konsumen. Angka ini pun menunjukkan Indeks Pengaduan Konsumen (IPK) Indonesia di level 33.

Maka dari itu, untuk melindungi konsumen dari hal-hal tersebut Indonesia telang mengeluarkan undang-undang mengenai perlindungan konsumen. Yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2)      SIAPA ITU PELAKU USAHA?
Menurut UU No. 8 Tahun 1999, yang disebut sebagai pelaku usaha ialah Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dalam hal ini pelaku usaha seperti BUMN, Koperasi, Pedagang, Importer dan lainnya.

                                            


3)      DEFINISI KONSUMEN
Secara  umum, Konsumen ialah Orang-orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk. Sedangkan, Menurut UU No.8 Tahun 1999 Konsumen adalah Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Lalu, bagaimana pengertian konsumen menurut para ahli ekonomi? Berikut saya akan menjabarkannya :
1.      Menurut Philip Kotler
Philip Kotler dalam bukunya yang berjudul “Principles Of Marketing”, mendefinisikan  konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.

2.      Menurut Sri Handayani
Konsumen secara harfiah adalah seseorang yang membeli atau menggunakan jasa atau individu atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu.

3.      Menurut Aziz Nasution
Konsumen secara umum adalah semua individu dan rumah tangga yang mendapatkan barang atau jasa untuk digunakan dengan tujuan tertentu.

4)      HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
·         HAK KONSUMEN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bab III, Bagian Pertama, Pasal 4, Hak Konsumen ialah :

1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

·         KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BAB III Bagian Pertama, Pasal 5, Kewajiban Konsumen ialah ;

a.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


5)      HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
·         HAK PELAKU USAHA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 6, Hak Pelaku Usaha ialah :
a.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.       hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

·         KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha ialah :
a.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.        Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

6)      PERBUATAN YANG DILARANG  BAGI PELAKU USAHA
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perilaku Konsumen Bab IV pasal 8 sampai dengan 17.
·         Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Hal Produksi
1.      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.    tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b.  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e.      tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f.     tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
i.     tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j.   tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacatatau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.   Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

·         Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Hal Pemasaran

1.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan 
      suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a.      barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki  potongan
harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b.      barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.       barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.     barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e.      barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.        barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.      barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.      barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.        secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain;
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan
tanpaketerangan yang lengkap
k.      menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

2.      Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
      untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang
      melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

·  Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Hal Penawaran Barang yang Akan Diperdagangkan
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.      harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.      kegunaan suatu barang dan/atau jasa
c.       kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
d.      tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e.      bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

  •   Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Hal Perdagangan Obral/Lelang

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a.      menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b.      menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.       tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain
d.     tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
e.      tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
f.        menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

  •  Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Hal Perdagangan dan Pemberian Hadiah dengan Undian


1.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan

2.      Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.


3.      Pelaku usaha juga dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

4.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang masuk:
a.      tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b.       mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa
c.       memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d.     mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

5.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk
a.      tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b.      tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

  • ·         Larangan Bagi Pelaku Usaha Periklanan

1.      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.      mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa
b.      mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.       memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.     tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa
e.      mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f.        melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

2.      Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

7)      KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Dalam pasal 18 dinyatakan bahwa:
1.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: 
a.      menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b.     menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
c.   menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen
d.   menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.  memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
g.   menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
h.  menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

2.      Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

3.    Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

4.  Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

8)      TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19 menyatakan bahwa:
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yangsejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat poin 1 dan 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 20 menyebutkan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut. Dan di Pasal 21 dinyatakan bahwa:
1.   Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
2.      Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
 
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Di Pasal 24 disebutkan bahwa:  
1.  Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a.  pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;
b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2.  Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa yang tersebut.

Pasal 25
1.  Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannyaberkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
2.  Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:  a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;  
    b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan. 

Pasal 26 menyatakan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan. 

            Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.  barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b.      cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.     kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e.  lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

            Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

9)      SANKSI
Sanksi yang diberikan akan berbeda sesuai pasal yang dilanggar.
Pasal 60 menyebutkan tentang sanksi-sanksi administrasi sebagai berikut:
1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
2.   Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 61 dan pasal 62 menjelaskan sanksi-sanksi pidana yang akan ditanggung oleh pelanggar/terdakwa. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam pasal 63 terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa:
a.      perampasan barang tertentu
b.      pengumuman keputusan hakim
c.       pembayaran ganti rugi
d.     perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
e.      kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.        pencabutan izin usaha.




Referensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar