KS212 bantu tingkatkan
Ekonomi Syariah
KOPERASI SYARIAH 212
Visi
“Menjadi
5 (Lima) Besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana
tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sector-sektor produktif pilihan
pada tahun 2025”
Misi
“Mengoptimalkan
segenap potensi ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi,
distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang
dijalankan secara berjamaah, amanah, professional yang mampu mendatangkan kesejahteraan
pada tataran individu/keluarga, serta mewujudkan izzah(kemuliaan) pada tataran
keumatan”
ABSTRAK
Tujuan : Untuk
memberikan informasi serta pembelajaran mengenai Koperasi Syariah 212, serta
memberikan analisis disertai pendapat
mengenai, apakah Koperasi Syariah 212 ini sudah sesuai atau dapat
disebut sebagai sebuah koperasi. Tujuan lainnya, untuk memenuhi tugas mata
kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma.
Desain : Teknik
analisis dilakukan dengan Metode Deskriptif dan bahan-bahan melalui website
resmi dari koperasi terkait serta menggunakan standar penulisan Standar Harvard
dan Literature Review.
Sumber
Data : Materi Bahan Ekonomi Koperasi
dengan format .docx Oleh Bapak Muhammad Firdaus dan Website resmi dari Koperasi
Syariah 212.
Metode
Ulasan : Kata
kunci terkait dengan permasalahan dari konsep aliran dan sejarah koperasi. Data
yang dapat digunakan untuk dijadikan sebagai bahan analisis adalah isi dari
website resmi koperasi yang terkait dan Sejarah perkembangan koperasi tersebut.
Kemudian dianalis dari materi yang sudah diberikan “Bahan Ekonomi Koperasi”,
sesuai dengan metode analisis yang dijelaskan diatas.
Hasil : Hasil dari konsep Aliran
dan Sejarah Koperasi sudah sesuai dengan sumber data yaitu website resmi dari
koperasi terkait yang dapat diakses oleh public.
Sedangkan metode penelitian yang adalah metode deskriptik dengan sumber secara langsung melalui website resmi, yaitu
koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan
dapat dikatakan sebagai sebuah koperasi dengan mempunyai badan hukum sebagai
penguat yaitu Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor
003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No.02 Tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat
dan disampaikan oleh Notaris Surjadi,SH., MKn., MM yang diterima pada tanggal
19 Januari 2017. Koperasi syariah 212 menganut konsep koperasi
barat dan sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School dan tidak
sesuai dengan aliran School of Modifed Capitalism, The Socialist School, dan
Coorporative Sector School. Koperasi Syariah 212 juga merupakan koperasi
jenis koperasi serba usaha, yang menyediakan investasi, simpanan untuk para
anggotanya, membantu mendistribusikan produk, dan sebagainya. Koperasi
syariah 212 sudah sesuai dengan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi
seperti Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika dan
juga sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren,
Hatta, Munkner, dan definisi menurut UU No.25 / 1992
Kesimpulan : Koperasi Syariah 212
adalah koperasi yang beroperasi berdsarkan dengan syariat atau hukum islam, koperasi ini
telah dinobatkan sebagai Panutan Gerakan
Kopersi di Asia Tenggara pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh MITRA dan CIDES. hal ini sudah
sesuai dengan bagaimana usaha dan kerja keras yang sudah dilakukan oleh
orang-orang didalamnya.
BAB I
(KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI)
KONSEP KOPERASI
- Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sedangkan,
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan
usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Jadi, berdasarkan kedua
pengertian koperasi diatas, yaitu Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992 dan menurut pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomer 27, Koperasi Syariah 212 sudah termasuk
koperasi yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah untuk menjadi sebuah badan
usaha . Tetapi, yang membedakannya koperasi ini bukan termasuk koperasi jenis
konvensional melainkan koperasi syariah yang artinya segala aturan maupun
kaidah-kaidah mengenai pelayanan yang dilakukan oleh koperasi ini berdasarkan
Hukum Islam, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan dan
diatur di dalam Al-Qur’an.
Koperasi Syariah 212 itu
sendiri merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat
Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan
kebersamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi
Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi
umat. Dengan memiliki tujuan untuk Membangun
Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu
penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan
keselamatan akhirat
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki
satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur,
dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
- Konsep
dari Koperasi Syariah 212
Konsep koperasi menjadi 3
(tiga) macam yakni :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep koperasi
sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Tujuannya
untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
3. Konsep koperasi negara
berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.
Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Pada Koperasi Syariah 212,
saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam Konsep Koperasi Barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Pada Koperasi Syariah
212 saya melihat bahwa koperasi ini dibentuk dan didirikan oleh
orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212 artinya koperasi ini dibentuk
serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki kepentingan yang sama
untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan,
ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
Atas kerjasama antar
anggota koperasi, Koperasi Syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan
yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu
salah satu brand minimarket Koperasi Syariah 212,yaitu 212 Mart, yang
selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi Koperasi Syariah 212 mobile, yaitu
KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan
nasional, dan lainnya.
Sedangkan, mengenai dua
konsep koperasi lainnya yaitu Konsep Koperasi Sosial dan Konsep Koperasi Negara
Berkembang, menurut saya, kedua konsep ini kurang sesuai dengan Koperasi
Syariah 212. Mengapa demikian?, sebab pada Konsep
Koperasi Sosial, dijelaskan bahwa Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional, sementara pada koperasi ini pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam hal kepengurusan, pembentukan dan yang lainnya,
pada pernyataan yang dijelaskan oleh Ketua GNPF
MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) sebagai
peluncur Koperasi Syariah 212 , Bachtiar Nasir seperti yang dijelaskan pada
laman merdeka.com “bahwa pengurus koperasi dijalankan oleh mereka yang murni
profesional di dalam
bidang
koperasi. Sedangkan tujuan pembentukan koperasi itu semata untuk menjalankan
perekonomian yang sesuai konstitusional”, artinya Koperasi Syariah 212 hanya
terikat oleh pemerintah semata-mata karena badan hukum, agar sesuai dengan UU yang
berlaku dan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Selanjutnya, pada Konsep Koperasi Negara Berkembang,
dijelaskan bahwa Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya. Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya. Berdasarkan dari tujuan tersebut sudah jelas terlihat bahwa tujuan
tersebut sangatlah bertolak belakang dengan koperasi ini, sebab koperasi ini
diwujudkan untuk menajadi
koperasi yang menjadi wadah untuk mencapai kemandirian ekonomi umat,
pernyataan tersebut sesuai yang tertera pada profil koperasi 212 tersebut.
ALIRAN KOPERASI
- Aliran
Koperasi
v
Latar Belakang Timbulnya
Perbedaan ideology suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perkonomian, dan Aliran
Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Aliran-Aliran
Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran:
•
Aliran Yardstick
•
Aliran Sosialis
•
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran
Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada pada negara yang berideologi
kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah
sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan
dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara –
negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk
mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa
Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam
buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik,
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•
School of Modified Capitalism / School of
Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
•
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
•
Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Berdasarkan beberapa macam aliran yang dijelaskan diatas.
Menurut analisis dari saya, koperasi ini sesuai dengan aliran Cooperative
Commonwealth School yaitu cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat. Aliran ini sesuai sebab,
pada seminar yang diadakan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019, Koperasi
Syariah 212 dinobatkan oleh Tamadun Rantau Asia (MITRA) Malaysia yang
bekerjsama dengan Center For Information and Development Studies (CIDES)
Indonesia , sebagai “Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara”. Pada seminar yang bertajuk Memperkuat Masa Depan Islam di Asia Tenggara
ini MITRA dan CIDES mengundang aneka elemen pergerakan Islam, antara lain
PII, HMI, PKPIM, GPMS, KS 212, UNAS, Yayasan Global Learning Madani dan
lain-lain. Hal ini sudah membuktikan bahwa koperasi 212
ini sudah dijadikan sebagai cerminan
sikap memperjuangkan dan memberi pengaruh luas kepada masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip dari sebuah badan usaha (Koperasi).
· Sejarah Lahirnya Koperasi
Syariah 212
Koperasi Syariah 212
didirikan pada tanggal 6 Januari 2017 atau 7 Rabiul Akhir , yaitu pada saat
Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic
Center, Sentul City, Bogor. Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai
Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam,
Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat
lainnya.
Rapat perdana para
pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24
pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi
Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang
pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris,
dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang
menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan
dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil
Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017
yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19
Januari 2017.
Sadar
akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan
mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain:
o Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
o Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
o Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan
mengedepankan kepentingan bersama.
o Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a)
Jaringan ritel dan
waralaba
b)
Distribution Center
c)
Pabrik pabrik makanan dan
kebutuhan pokok harian
d)
Property Syariah, dengan membangun kawasan
kawasan perumahan Islami.
e)
Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f)
Perdagangan Online
g)
Energy
h)
Transportasi
i)
Usaha usaha produktif prioritas lainnya.
BAB II
(PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI)
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Berdasarkan
penjelasan diatas, menurut saya Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan
penjelasan tersebut, yaitu dimana setiap anggota didalam koperasi ini bekerja
sama untuk memberikan manfaat sebanyak mungkin bagi ummat islam Indonesia dan
Dunia, dengan mampu menampung sebanyak mungkin potensi dan aspirasi kebangkitan
ekonomi ummat islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Hal ini sesuai
dengan slogan KS212 yaitu Amanah, Berjamaah, Izzah.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi
Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Ø Pada
Fungsi ini, Koperasi Syariah 212 belum memiliki fasilitas peminjaman dana.
Tetapi apabila anggota ingin menabung di Koperasi Syariah 212, bisa memilik
opsi Tabungan Investasi.
- Fungsi
Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Ø Berdasarkan
data dari website Koperasi Syariah 212, Pendapatan Koperasi Syariah 212 berasal
dari usaha ritel (212 Mart dan 212 Mobile), jasa keuangan, dan jasa serta
pendapatnan lain-lain (penempatan dana di lembaga keuangan syariah, penjualan
merchandise, registrasi acara, dsb)
- Fungsi
Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Ø Pada Koperasi
Syariah 212 dalam hal kepengurusan terbagi kedalam Dewan Penasehat, Dewan
Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Operasional, Dewan Pengurus, Tim Manajemen
Operasional
- Fungsi
Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Ø Pada Koperasi
Syariah 212, sudah sesuai dengan fungsi etika diatas, karena pada umumnya norma
yang terapkan pada suatu koperasi yaitu asas kekeluargaan, kejujuran, tanggung
jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia
bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut
Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di
berbagai etnis yang ada di Indonesia. Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut
Mubyarto,definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
Menurut
Saya, Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan pendapat dari Mubyarto mengenai
gotong royong, tentu dalam sebuah badan usaha sangat diperlukan gotong royong
atau saling bantu membantu guna terciptanya perkembangan yang akan menjadi
kunci kesuksesan suatu koperasi/ badan usaha di masa yang akan datang. Ditambah
akan banyak sekali tantangan yang akan di hadapi di masa yang akan datang,
tentu gotong royong/saling membantu menjadi sangat penting antar anggota
koperasi/ badan usaha.
Pengertian Koperasi
I.
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dengan definisi ILO yang dijabarkan
menjadi 6 elemen, Karena Koperasi Syariah 212 ini dibentuk oleh para
sukarelawan yang terlibat dalam semangat aksi 212 yang menjadikan koperasi ini
sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ummat.
II.
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Menurut Saya, definisi menurut Chaniago sudah sesuai
dengan Koperasi Syariah 212, sebab dalam sebuah kelompok kerja sama sangatlah
penting dalam menjalankan usaha jenis apapun, agar terciptanya kesejahteraan
para anggotanya.
III.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut
saya, definisi menurut Dooren sudah sesuai dengan Koperasi Syariah 212 bahwa
koperasi bukan hanya kumpulan orang-orag melainkan kumpulan bada houkum, badan
hukum pada pendirian Koperasi Syariah 212 Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No
003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 dan Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat
dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pda tanggal 19
Januari 2017.
IV. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 tentu sudah sangat sesuai dengan definisi menurut
Moh. Hatta, karena seperti julukannya sebagai Bapak Koperasi Indonesia tentu
dasar sebuah koperasi itu berdasarkan pemikiran dari Moh.Hatta.
V. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Menurut
Saya, Definisi yang dikemukaan oleh Munkner tidak sesuai dengan Koperasi
Syariah 212 sebab, Koperasi Syariah 212 bukan semata-mata hanya bertujuan untuk
ekonomi saja tetapi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakatnya pula.
VI. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan
hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya, Koperasi
Syariah 212 sudah sangat sesuai dengan undang-undang, karena undang-undang dijadikan sebagai landasan dasar dalam
pendirian sebuah koperasi dan tentu aturan-aturan yang terdapat di dalamnya
juga harus sesuai dan harus dipatuhi sebagai syarat suatu koperasi. Pada 5 unsur
yang disebutkan tadi Koperasi Syariah 212 sudah sesuai dan dapat dikatakan
sebagai sebuah koperasi. Koperasi Syariah 212 termasuk badan usaha yang
bersifat primer yang terdiri dari orang-orang yang terlibat dalam aksi damai
212 yang berarti merupakan gerakan ekonomi rakyat dengan mempunyai tujuan yang
sama.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
Saya, Tujuan Koperasi Syariah 212 sudah sama dengan tujuan koperasi menurut UU
No. 25 Tahun 1992, yaitu Membangun
ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah
satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan
keselamatan akhirat
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
I.
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi
yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
Menurut Saya prinsip
koperasi yang dikemukakan oleh H.Munkner sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi
yang ada pada Koperasi Syariah 212, yaitu
1)
Partership, Berjamaah bukan Perorangan
2)
Proffesional dalam management pengelolaanya
3)
Giving, Memberi bukan memanfaatkan
4)
Competency, dijalankan oleh Sumber Daya Manusia ahlinya,
5)
Sharing, Dimiliki bersama, bukan segelitir individu
6)
Good Governance, Tata Kelola yang baik
7)
Modern, koperasi dengan sistem pengelolaan modern.
II.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut:
·
Pengawasan secara demokratis
Ø Menurut
saya, pengawasan pada koperasi syariah 212 dilakukan secara demokratis untuk menjamin terbangunnya sistem
pengawasan yang demokratis.
·
Keanggotaan yang terbuka
Ø Menurut
saya, Keanggotaan pada Koperasi Syariah 212 bersifat terbuka, siapapun boleh
ikut dan bergabung dengan mengikuti syarat serta ketentuan yang sudah
diterapkan dalam koperasi tersebut.
·
Bunga atas modal dibatasi
Ø Menurut
saya, tidak ada bunga pada Koperasi Syariah 212 ini, karena Koperasi ini
menerapkan konsep islami dimana tidak ada unsur riba didalamnya.
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
Ø Berdasarkan analisis dari web Koperasi
Syariah 212, Dalam RAT pada 24 Februari 2018 menjelaskan bahwa, Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus
diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25%
untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk
karuawan, dan sebagainya.
Tetapi
salah seorang Pengurus memberi usulan, pengurus tidak mengambil jatahnya dalam
SHU, pengawas juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU yang 8 persen.
Usula ini disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini. “Karena kita punya
karyawan, supaya semangat kerjanya, karyawan tetap diberikan 8 persen, dana
pendidikan koperasi dikeluarkan, dana sosial juga tetap diberikan”, kata Ketua
Umum Koperasi Syariah 212, Dr. M. Syafii Antonio Mec.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Ø Berdasarkan sumber dari website koperasi ini
dikatakan bahwa, Dalam praktik transaksi keuangan syariah di Tanah Air,
pembayaran atas akad jual beli murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun
kredit. Yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah, penjual
harus memberitahukan kepada pembeli tentang harga barang pokok yang dijualnya,
serta jumlah keuntungan yang akan diperoleh.
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
Ø Menurut
saya, apabila berbicara mengenai barang yang dijualkan berarti berbicara
mengenai 212 Mart. Barang yang dijual dalam minimarket ini semuanya asli dari
pengusaha yang sudah bekerja sama dengan Koperasi Syariah 212 dimana,
pengusaha-pengusaha itu meletakan
produknya untuk di jual di 212 Mart.
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
Ø Berdasarkan
website Koperasi Syariah 212, saya menganalisis bahwa, benar Koperasi Syariah
212 menyelaggaran pelatiahan kepada anggotanya teruntuk pengurus 212 Mart,
terutama bagi kepala toko. Tujuan
diadakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas karyawan toko 212
Mart dalam mengelola mini market. Sehingga diharapkan dari pelatihan ini
kualitas 212 Mart lebih profesional dalam melayani masyarakat Indonesia yang
berbelanja.
·
Netral terhadap politik dan agama
Ø Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 bersifat Netral, namun lebih diutamakan yang islami.
III.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
Ø Swadaya artinya kegiatan yang didasarkan pada
kekuataan untuk usaha sendiri. Menurut saya, pada koperasi syariah 212, sudah mengajarkan
para anggotanya serta mengajak dan membantu masyarakat muslim di Indonesia
untuk berdagang secara islami dengan tujuan untuk dapat memiliki usaha sendiri,
membantu mengembangkan usahanya tersebut menjadi lebih baik. Dengan memberikan
bimbingan berupa pelatiahn-pelatihan
·
Daerah kerja terbatas
Ø Menurut
saya, Koperasi syariah 212 daerah
kerjanya tak terbatas, sebab koperasi syariah 212 bersosialisasi ke masyarakat
manapun, walaupun daerah pendalaman.
·
SHU untuk cadangan
Ø Menurut
analisis saya, saya mendapatkan bahwa Dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah 212 (KS212) pada Sabtu, 24
Februari 2018 di Andalusia Islamic Center (AIC), Sentul City, Bogor,
disepakati, surplus hasil usaha (SHU) anggota tidak dibagikan, melainkan akan
digunakan untuk penguatan struktur permodalan anggota.
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Menurut
saya, tidak hanya Koperasi Syariah 212 tetapi semua koperasi pasti setiap
anggotanya diberikan tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Menurut
saya, dari awal pembentukan Koperasi Syariah 212 ini sudah dibentuk atas dasar
kesukarelaan.
·
Usaha hanya kepada anggota
Ø Menurut
saya, usahanya tidak hanya untuk anggota melainkan seluruh masyarakat juga.
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø Menurut
saya, bisa dikatakan seperti itu, karena keinginan anggota yang membentuk
koperasi ini, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umat islam. Bukan karena
uang, sebab uang itupun dalam bentuk investasi ataupun simpanan. Sehingga uang
mereka juga yang dipergunakan untuk kesejahteraan anggota dan kemajuan koperasi
itu sendiri.
IV.
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
Ø Swadaya artinya kegiatan yang didasarkan pada
kekuataan untuk usaha sendiri. Menurut saya, pada koperasi syariah 212, sudah
mengajarkan para anggotanya serta mengajak dan membantu masyarakat muslim di
Indonesia untuk berdagang secara islami dengan tujuan untuk dapat memiliki
usaha sendiri, membantu mengembangkan usahanya tersebut menjadi lebih baik.
Dengan memberikan bimbingan berupa pelatiahn-pelatihan
·
Daerah kerja tak terbatas
Ø Menurut
saya, Koperasi syariah 212 daerah
kerjanya tak terbatas, sebab koperasi syariah 212 bersosialisasi ke masyarakat
manapun, walaupun daerah pendalaman.
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
Ø Menurut
analisis aya, saya mendapatkan bahwa Dalam Rapat
Anggota Tahunan (RAT), Koperasi Syariah 212 (KS212) pada Sabtu, 24 Februari
2018 di Andalusia Islamic Center (AIC), Sentul City, Bogor, disepakati, surplus
hasil usaha (SHU) anggota tidak dibagikan, melainkan akan digunakan untuk
penguatan struktur permodalan anggota.
·
Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Menurut
saya, tanggung jawab anggota itu tidak terbatas sebab setiap anggotanya
diberikan tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Berdasarkan data yang saya dapatkan, saya
menganalisis bahwa. Sesuai Anggaran Dasar (AD) dalam komposisi SHU, harus
diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan modal KS212. Lalu, 25%
untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen untuk pengawas, 8% untuk
karuawan, dan sebagainya. Dalam RAT, Pengurus KS212 memberi usulan, pengurus tidak mengambil
jatahnya dalam SHU, pengawas juga, sedangkan karyawan boleh mengambil jatah SHU
yang 8 persen. Usula ini disetujui oleh forum tertinggi dalam KS212 ini.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Menurut
saya, tidak ada batasan dalam berusaha selagi mampu untuk mengembangkan atau
meningkatkan usahanya menjadi lebih baik.
V.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat.
Ø Berdasarkan
informasi dari website, keanggotaan koperasi bersifat terbuka, tetapi tetap
mematuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi, berikut syaratnya ;
1) Warga Negara Indonesia.
2) Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan
yang berlaku di Indonesia.
3) Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang
dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4) Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan
formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
5) Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000
dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
6) Melampirkan salinan:
– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku
(pilih salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
bulan
berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan
menjadi Anggota Koperasi.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara.
Ø Menurut
saya, sama dengan yang lainnya pemimpin dipilih melalui demokrasi.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada.
Ø Tidak
ada bunga dalam koperasi syariah 212
4.
SHU di bagi 3 :
a.
sebagian untuk cadangan
b.
sebagian untuk masyarakat
c.
sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota
sesuai jasa.
Ø SHU Pada Koperasi Syariah 212, Sesuai Anggaran Dasar (AD)
dalam komposisi SHU, harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk
penguatan modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus,
5 persen untuk pengawas, 8% untuk karyawan, dan sebagainya.
5.
Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan
secara terus-menerus.
Ø Menurut
saya, guna meningkatkan kinerja koperasi pendidikan tetap dilakukan untuk
mengembangkan koperasi itu sendiri.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Ø Menurut
saya, koperasi syariah 212 sudah melaksanakan kebijakan ini yaitu kerja sama
untuk mendapatkan hubungan yang erat antar anggota.
VI.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
Ø Keanggotaan
pada Koperasi Syariah 212 bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun yang
ingin bergabung.
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Ø Menurut
saya, RAT pada koperasi syariah 212 merupakan hal yang penting bagi kemajuan
koperasi karena pada RAT ini akan memunculkan suatu ide-ide yang nantinya akan
dikembangkan untuk kepentingan bersama.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
Ø Menurut
saya, pembagian SHU dibagikan menurut jasa-jasa anggota, dengan pengecualian
sesuai dengan kesepakatan pada RAT di koperasi syariah 212 pengurus tidak mengambil jatahnya dalam
SHU, pengawas juga melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan
anggota.
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Menurut
saya, tidak ada bunga pada Koperasi Syariah 212.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
Ø Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 sudah melaksanakan prinsip ini,yaitu mengembangkan
dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø Menurut
saya, ide-ide apapun yang dapat digunakan sebagai suatu usaha bisa disalurkan
dan dibicarakan pada RAT.
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 sudah melaksanakan prinsip ini sebagai perncerminan
prinsip percaya pada diri sendiri.
VII.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Keanggotaan
pada Koperasi Syariah 212 bersifat sukarela dan terbuka bagi siapapun yang
ingin bergabung.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø Menurut
saya, koperasi syariah 212 melakukan pengelolaan koperasi secara bersama.
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa masing-masing
Ø Menurut
saya, pembagian SHU dibagikan menurut jasa-jasa anggota, dengan pengecualian
sesuai dengan kesepakatan pada RAT di koperasi syariah 212 pengurus tidak mengambil jatahnya dalam
SHU, pengawas juga melainkan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan
anggota.
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø Menurut
saya, dengan modal yang cukup tidak ada pembatasan jasa begitupun sebaliknya.
·
Kemandirian
Ø Menurut
saya, suatu koperasi harus bersifat mandiri.
·
Pendidikan perkoperasian
Ø Menurut
saya, pada koperasi syariah 212 semua anggotanya diberikan pendidikan dasar atau
pembimbingan.
·
Kerja sama antar koperasi
Ø Menurut
saya, koperasi syariah 212 tidak bekerja sama dengan koperasi lainnya, tetapi
lebih memperluas komunitas untuk KS212.
BAB III
(ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI)
·
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Berdasarkan
bentuk-bentuk organisasi yang dijelaskan oleh Ropke, menurut saya ciri-ciri
diatas sudah sesuai dengan koperasi syariah 212, sebab koperasi syariah 212
merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama untuk memperbaiki
ekonomi serta menyejahterakan anggota dan membantu masyrakat.
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara
lain :
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Menurut
saya, subsistem ini sudah tersedia pada koperasi syariah 212, dimana anggota
koperasi menjadi target utama untuk diperbanyak di koperasi syariah 212.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Berdasarkan data yang saya
dapatkan pada website koperasi ini, struktur organisasi secara umum yang ada di
koperas sudah sesuai dengan struktur organisasi dari koperasi syariah 212, yaitu
terdiri dari :
1)
Dewan Penasehat
2)
Dewan Pengawa Syariah
3)
Dewan Pengawas Operasional
4)
Dewan Pengurus
5)
Tim Manajemen Operasional
·
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
a)
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
b)
UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut
saya, berdasarkan tugas dan wewenang pengurus yang dijabarkan diatas sudah
sesuai dengan tugas dan wewenang pada koperasi syariah 212 secara umum.
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut
saya, berdasarkan poin-poin pengurus
yang dijabarkan diatas sudah sesuai dengan koperasi syariah 212 secara umum.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH 212
BAB IV
(TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI)
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut saya, koperasi syariah 212
merupakan salah satu badan usaha, dan dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat,
komunitas Koperasi Syariah 212 perwilayah mendirikan badan usaha. Badan usaha
dalam Koperasi Syariah 212, yaitu seperti berikut ;
-
Badan
Usaha Komunitas KS 212 adalah badan hukum yang dibentuk oleh semua atau
sebagian anggota komunitas KS 212 untuk menaungi kegiatan usaha yang dilakukan
oleh komunitas.
-
Pembentukan
Badan Usaha Komunitas harus mendapat persetujuan pengurus dan minimal 51%
anggota komunitas.
-
Badan
Usaha Komunitas KS 212 dapat berbentuk Koperasi, CV, PT atau badan hukum lain
yang sah untuk menjalankan usaha menurut undang-undang dan peraturan yang
berlaku di Indonesia, kecuali badan hukum perorangan.
-
Dalam
hal Badan Hukum yang dipilih sebagai Badan Usaha adalah bukan Koperasi, maka
pendiri dari Badan usaha tersebut adalah minimal 20 orang dari anggota
komunitas.
-
Badan
Usaha komunitas dimiliki atau pemegang sahamnya 100% adalah anggota komunitas
pada wilayah setempat atau pada kesamaan organisasi tertentu sebagaimana
disebut pada poin 2 di atas.
-
Setiap
pendapatan atau keuntungan usaha yang dihasilkan dari Badan usaha Komunitas
harus berkontribusi dalam mendanai kegiatan Komunitas.
II.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi jenis syariah atau sesuai dengan
praktek islam. Koperasi ini sudah sesuai dengan hukum di Indonesia dan sudah
memiliki badan hukum yang diakui di UMKM, yaitu Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.KUKM.2/I/2017 dan Akta No.02 Tanggal 10
Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris Surjadi,SH., MKn., MM
yang diterima pada tanggal 19 Januari 2017.
2.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk BUMN, sebab koperasi ini bukan badan
usaha milik negara melainkan milik swasta.
3.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk perjan, sebab koperasi ini bukan
badan usaha milik negara melainkan milik swasta. Dan seluruh modalnya berasal
dari modal sendiri atau milik koperai syariah 212.
2.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Menurut
saya, Koperasi syariah 212 bukan termasuk perum, karena koperasi ini bukan
semata-mata hanya mencari untung tetapi juga untuk kesejahteraan anggotanya.
Dan Koperasi syariah 212 bukan milik negara
3.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
Menurut
saya, Koperasi syariah 212 bukan termasuk persero, karena koperasi ini bukan
semata-mata hanya mencari untung tetapi juga untuk kesejahteraan anggotanya.
Dan Koperasi syariah 212 bukan milik negara serta modal pendirinya bukan
berasal dari saham melainkan dari anggota-anggotanya. Dan karena berbentuk
koperasi, maka usahanya masih kecil tidak seperti persero.
4.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Menurut
saya, koperasi syarah 212 merupakan bums, karena modalnya bersala dari
seseorang atau sekelompok orang. Tidak ada campur tangan pemerintah dalam
pengurusannya.
5.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
1)
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai firma sebab menurut saya,
pendiri koperasi ini lebih dari 2 orang, modalnya juga berasal dari anggotanya
2)
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bukan termasuk perseketuan komanditer
3)
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut
saya, tidak ada saham dalam koperasi syariah 212.
6. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut
saya, koperasi syariah 212 bisa dikatakan sebagai yayasan karena bukan
keuntungan yang dicari dalam koperasi ini melainkan kesejahteraan umat islam
dan untuk memberi hubungan lebih baik antar umat.
III.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
•
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
Ø Menurut
saya, koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Karena
segala aturannya sudah dipatuhi, jika belum, koperasi ini tidak akan terbentuk.
•
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ø Menurut
saya, koperasi ini bukan mencari keuntungan tetpi meningkatkan ekonomi dibidang
syariah dan menurut cara islam. Dan untuk mengembangkan organisasi & usahanya.
•
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø Menurut
saya, koperasi syariah 212 pemilik koperasi adalah semua anggota dan sebagai
pengguna jasa juga.
•
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Ø Menurut
saya, untuk menjadikan koperasi lebih baik tentu memerlukan manajemen usaha
yang baik.
IV.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Menurut
saya, tujuan diatas sesuai dengan koperasi syariah 212, karena koperasi syariah
212 bisa dikatakan sebagai firman, seperti penjelasan diatas. Dan tujuan ini sudah sesuai dengan koperasi
syariah 212
Tujuan
perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas
utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
Menurut
saya, tujuan ini sudah sesuai dengan koperasi syariah 212, sebab tujuan ini
sepenuhnya mengarah pada acuan yang digunakan pada koperasi syariah 212.
.V.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status
dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
Ø Menurut
saya, pernyataan ini sesuai dengan koperasi syaroah 212, dimana setiap anggota
koperasi bisa menjadi pengguna ataupun pemilik koperasi.
•
Owners : menanamkan modal investasi
Ø Menurut saya,
permodalan koperasi 212 berasal dari investasi anggota Koperasi syariah 212.
•
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
Ø Menurut
saya, beberapa fasilitas yang disediakan oleh koperasi syariah 212 ditujukan
dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi syariah 212.
•
Kriteria minimal anggota koperasi
Ø Menurut
saya, setiap koperasi pasti memiliki kriteria untuk menjadi anggota koperasi,
seperti koperasi syariah 212 yang memiliki kriteria anggota sebagai berikut ;
1) Warga Negara Indonesia.
2) Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan
yang berlaku di Indonesia.
3) Tidak terdaftar di organisasi/kelompok yang
dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia.
4) Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan
formulir permohonan untuk menjadi Anggota Koperasi.
5) Melunasi Simpanan Pokok sebesar Rp 212.000
dan Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 pertahun atau Rp 10.000 perbulan.
6) Melampirkan salinan:
– KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku
(pilih salah satu)
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
– bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan
– serta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi
•
Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
Ø Menurut saya,
tidak ada kriteria seperti ini, semua tergantung pada anggota itu sendiri
sanggupkan menjadi anggota koperasi apabila berada dibawah.
•
Memiliki pola income reguler yang pasti
Ø Menurut
saya, setiap anggota tidak memiliki pendapatan regular yang pasti, karena
penghasilan kita sesuai dengan apa yang kita kerjakan atau sesuai usaha kita.
Kegiatan
Usaha
•
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
saya, kegiatan usaha yang dilakukan pada koperasi syariah 212 sudah sesuai
dengan poin-poin diatas. Yaitu usahanya berkaitan langsung untuk kepentingan
dan kesejahteraan anggota, memberika pelayanan untuk masyarakat, seperti adanya
212 mart yang memberikan pelayanan kebutuhan pada masyarakat, lalu Koperasi
syariah 212 mobile yang memberikan fungsi yang sama dengan m-banking.dan
lainnya
Permodalan
Koperasi
•
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Berdasarkan data dari web, sumber permodalan
utama pada koperasi syariah 212 , berasal dari Simpanan Pokok sebesar Rp
212.000 per anggota dan yang dibaayarkan pada
saat pendaftaran sebagai anggota KS212. Lalu, Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000
per bulan dan investasi anggota. Selain simpanan pokok dan simpanan wajib,
permodalan KS212 juga berasal dari investasi anggota pada KS212.
Pada tahun 2019 terjadi kenaikan pada
permodalan koperasi syariah 212 sebesar 38,4% dan Asset naik sebesar44,1% Simpanan
Pokok bertambah dari Rp. 7.199.703.664 pada 2017 menjadi Rp. 10.853.128.000
pada 2018. Sedangkan, Simpanan Wajib bertambah dari Rp. 4.068.121.650 pada 2017
menjadi Rp. 6.889.223.650.
Hal ini terungkap dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun
Buku 2018 Koperasi Syariah 212 (KS212), yang diadakan pada Sabtu, 20 April 2019
di Aula Al Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Secara total
permodalan KS212 tahun 2017 ke 2018 mengalami peningkatan hingga 38,4 persen.
Hal ini bias dilihat pada tabel berikut ini:
Pertumbuhan permodalan yang diakibatkan oleh
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta investasi masyarakat menunjukkan minat
masyarakat untuk menjadi anggota KS212 masih relatif tinggi, termasuk
kepercayaan anggota untuk berinvestasi melalui KS212.
Sedangkan untuk asset, per 31 Desember 2018, KS 212
membukukan asset sebesar Rp 34,43 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar
44,1 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 23,89 Miliar. Aset ini dibangun
dari kenaikan permodalan KS212 yang mengalami kenaikan sebesar 38,4 persen.
Selebihnya berasal dari investasi tidak terikat dan modal penyertaan.
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Berdasarkan, analisis di koperasi SHU pada
koperasi ini berdasarkan Anggaran Dasar (AD),
pada komposisi SH harus diserahkan setengahnya atau 50 persen untuk penguatan
modal KS212. Lalu, 25% untuk cadangan umum, 5 persen untuk pengurus, 5 persen
untuk pengawas, 8% untuk karyawan, dan sebagainya.
BAB V
(SISA HASIL USAHA)
III.
Rumus
Pembagian SHU
Pembagian
SHU per anggota
SHU
per anggota
IV.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
I.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
a)
Rapat Anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
d)
Manajer
III.
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
BAB VII
I.
Menurut PP No. 60/1959
II.
Menurut Teori Klasik
III.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12 / 1967
I.
Sesuai PP No. 60/1959
II.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
III.
Koperasi Primer dan Sekunder
I. Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
II. Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
1.
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,
yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya.
4.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
5.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
III.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian
SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Di mana
:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
IV.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Berdasarkan
data yang saya dapatkan pada website Koperasi Syariah 212, saya menemukan
bahwa, Berdasarkan ART KS212 Pasal 70, SHU dibagikan dengan porsi atau
komposisi sebagai berikut:
BAB VI
(POLA MANAJEMEN KOPERASI)\
I.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
A.
Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian
Manajemen
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
•
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
•
Menolong diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
•
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
B.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a)
Rapat anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
a)
Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi.
•
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
•
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menentapkan
•
Anggaran dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
•
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
b)
Pengurus
•
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
c)
Pengawas
•
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
•
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-
mempunyai kemampuan berusaha
-
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
-
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-
Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
d)
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
II. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
III.
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
(JENIS DAN BENTUK KOPERASI)
- Jenis
Koperasi
I.
Menurut PP No. 60/1959
a)
Koperasi Desa
Ø Koperasi
Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Desa karena koperasi ini merupakan koperasi
berbasis simpan pinjam.
b)
Koperasi Pertanian
Ø Koperasi
Pertanian adalah koperasi yang anggotanya para petani, buruh tani dan
orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi Syariah 212 bukan
termasuk Koperasi Pertanian karena koperasi ini dibentuk secara sukaralewan
oleh orang-orang yang secara khusus ingin ikut serta membantu meningkatkan
pereknomian secara islami. Jadi, koperasi ini termasuk jenis yang bergerak di
koperasi Simpan Pinjam.
c)
Koperasi Peternakan
Ø Koperasi
Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Peternakan karena koperasi ini bukan
bergerak dibidang usaha peternakan tetapi berupa simpan pinjam.
d)
Koperasi Perikanan
Ø Koperasi
Syariah 212 bukan termasuk Koperasi Perikanan karena koperasi ini bukan
bergerak dibidang usaha perikanan tetapi dibidang simpan pinjam.
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
Ø Koperasi
Syariah 212 bukan termasuk Koperasi jeni ini karena koperasi ini bukan bergerak
dibidang kerajinan/industri tetapi berupa simpan pinjam.
f)
Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi
Syariah 212 ini merupakan koperasi berbasis simpan pinjam, dengan menawarkan
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Tabungan
Investasi/Simpanan Sukarela, dan Wakaf Tunai dengan tujuan untuk menunjang
pertumbuhan Koperasi Syariah 212
g)
Koperasi Konsumsi
Ø Koperasi
Syariah 212, dapat dikatakan sebagai koperasi konsumsi karena koperasi ini
memiliki brand minimarket 212 Mart, dimana produk yang dijual dapat dikonsumsi
masyrakat.
II.
Menurut Teori Klasik
a)
Koperasi pemakaian
Ø
Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi pemakaian
atau konsumsi, hal ini dibuktikan dengan adanya salah satu produk berpa brand
minimarket, yaitu 212 Mart.
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Ø Koperasi
ini bukan merupakan koperasi produksi tetapi lebih kepada memasarkan produk
dari para pengusaha muslim yang nantinya produk-produk tersebut masuk ke
jaringan 212 Mart, dan dilabeli 212, seperti produk Minyak Goreng, Gula Pasir,
Beras, Air Mineral, Tepung, Telur, Kecap, Kopi, dan Tissu
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi
Syariah 212 termasuk koperasi simpan pinjam dengan menawarkan Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib, Tabungan Investasi/Simpanan
Sukarela, dan Wakaf Tunai dengan tujuan untuk menunjang pertumbuhan Koperasi
Syariah 212
III.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 sudah didasarkan pada kebutuhan efisiensi golongan
masyarakat, akibat kesamaan kepentingan ekonominya. Koperasi Syariah 212 telah
menghasilkan beberapa produk yang digunakan sebagai media pendukung untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Ø Berdasarkan
data yang saya dapatkan dari website Koperasi
Syariah 212, koperasi ini tidak hanya terdapat satu koperasi sejenis pada satu
daerah melainkan ada cabang lainnya disatu daerah tersebut. Contohnya didaerah
Jawa Barat yaitu, Karawang I (Karawang Barat), Kota Bogor I (Bogor Barat), Kota
Bandung I, Kabupaten Bekasi I, Cianjur I (Cipanas), Cirebon I (Kejaksaan), Kota
Bogor II, dan masih banyak lainnya.
- Bentuk
Koperasi
I.
Sesuai PP No. 60/1959
a)
Koperasi
Primer
b)
Koperasi Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d)
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
II.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Menurut
saya, Koperasi Syariah 212 tidak tumbuh di desa, sebab walaupun koperasi ini
merakyat, tetapi lebih berkembang didaerah perkotaan.
•
Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
Ø Menurut
saya, koperasi syariah 212 tidak menerapkan pertumbuhan
pusat
koperasi di daerah tingkat II.
•
Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Menurut
saya, pada koperasi syariah 212 tidak menjalin kerja sama
dengan koperasi lainnya.
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø Kantor pusat atau Layanan Operasional Koperasi
Syariah 212, tidak
terdapat
di ibu kota melainkan di Office Area Bellanova Country Mall 5-6, Sentul City,
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
III.
Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut
Saya, Berdasarkan dari bentuk Koperasi diatas, Koperasi Syariah 212 termasuk
bentuk Koperasi Primer Nasional, yaitu Koperasi yang didirkan dan beranggotakan
minimum 20 orang anggota atau perseorangan.
Referensi
·
Anon. (n.d). Bahan
Ekonomi Koperasi. Unpublished
·
Koperasi Syariah 212,2017,
[Online] Januari 2017, tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/profil-koperasi-syariah-212/ [Diakses: 1 November 2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2019, Koperasi Syariah 212 Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara, [Online]
15 Oktober 2019. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/10/16/koperasi-syariah-212-panutan-gerakan-koperasi-di-asia-tenggara/ [Diakese : 1 November 2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2017, Produk, [Online] Januari 2017, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/produk/ [Diakses; 1 November 2019]
·
Merdeka.com. 2017 GNPF MUI
luncurkan Koperasi Syariah 212. DIY terbanyak pendaftarnya. [Online] 8 November
2019, Tersedia di: https://www.merdeka.com/peristiwa/gnpf-mui-luncurkan-koperasi-syariah-212-diy-terbanyak-pendaftarnya.html
·
Koperasi Syariah 212, 2019,
Pendapatan Lain-Lain Koperasi Syariah 212 Naik 262 Persen, [Online] 22 April
2019, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/04/22/pendapatan-lain-lain-koperasi-syariah-212-naik-262-persen/ [Diakses; 24 Desember 2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2017, Produk, [Online] 22 Agustus 2017, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2017/08/22/produk-berlabel-212/
[Diakses; 29 Desember
2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2018, SHU Koperasi Syariah 212 Tahun
Bulu 2017 untuk penguatan modal, [Online] 29 Maret 2018, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2018/03/29/shu-koperasi-syariah-212-tahun-buku-2017-untuk-penguatan-modal/ [Diakses; 29 Desember 2019)
·
Koperasi Syariah 212,
2017, Apakah Akad Murabahah itu?, [Online] 6 April 2017, Tersedia di https://koperasisyariah212.co.id/blog/2017/04/06/apakah-akad-murabahah-itu/ [Diakses; 29 Desember 2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2019, Koperasi Syariah 212 Gelar Pelatihan Kepala Toko 212 Mart, [Online] 19
Agustus 2019, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/08/19/koperasi-syariah-212-gelar-pelatihan-kepala-toko-212-mart/ [Diakses; 29 Desember 2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2018, Daftar Alamat Komunitas Koperasi Syariah 212, [Online] 10 Oktober 2018,
Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/daftar-alamat-komunitas-koperasi-syariah-212/ [Diakses; 29 Desember 2019]
·
Koperasi Syariah 212,
2019,Modal Koperasi Syariah 212 naik 38,4 %, Aset naik 441,1%, [Online] 23
April 2019, Tersedia di http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/04/23/modal-koperasi-syariah-212-naik-384-persen-aset-naik-441-persen/
[Diakses; 3 Januari 2019]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar