Jumat, 01 November 2019

REVOLUSI EKONOMI SYARIAH #SPIRIT 212

EKONOMI KOPERASI


                                                                       
ABSTRAK

Tujuan            : Untuk memberikan informasi serta pembelajaran tentang koperasi syariah 212, dan memberikan analisis atau pendapat saya mengenai, apakah koperasi syariah 212 ini sudah sesuai disebut sebagai sebuah koperasi atau badan usaha. Tujuan lainnya, untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma.
Desain             : Teknik analisis dilakukan dengan bahan-bahan melalui website resmi dari koperasi terkait serta menggunakan standar penulisan Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber Data   : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dengan format .docx Oleh Bapak Muhammad Firdaus serta Website resmi dari Koperasi Syariah 212.
Metode Ulasan: Kata kunci terkait dengan permasalahan dari konsep aliran dan sejarah koperasi. Data yang dapat digunakan untuk dijadikan sebagai bahan analisis adalah isi dari website resmi koperasi yang terkait dan Sejarah perkembangan koperasi tersebut. Kemudian dianalis dari materi yang sudah diberika “Bahan Ekonomi Koperasi”.
Hasil                : Hasil dari konsep Aliran dan Sejarah Koperasi sudah sesuai dengan sumber data yaitu website resmi dari koperasi terkait yang dapat diakses oleh public. Sedangkan metode penelitian dilakukan secara langsung melalui website resmi menghasilkan penemuan berupa Perkembangan Koperasi Syariah 212, produk-produk dari koperasi yang sudah di hasilkan, dan bagaimana system koperasi tersebut bekerja.

Kesimpulan    : Koperasi Syariah 212 adalah koperasi yang beroperasi sesuai dengan syariat atau hokum islam, koperasi ini telah  dinobatkan sebagai Panutan Gerakan Kopersi di Asia Tenggara pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh MITRA dan CIDES. hal ini sudah sesuai dengan bagaimana usaha dan kerja keras yang sudah dilakukan oleh orang-orang didalamnya.

BAB I

(KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI)


KONSEP KOPERASI
  • Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan, Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Jadi, berdasarkan kedua pengertian koperasi diatas, yaitu Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 dan menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, Koperasi Syariah 212 sudah termasuk koperasi yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah untuk menjadi sebuah badan usaha . Tetapi, yang membedakannya koperasi ini bukan termasuk koperasi jenis konvensional melainkan koperasi syariah yang artinya segala aturan maupun kaidah-kaidah mengenai pelayanan yang dilakukan oleh koperasi ini berdasarkan Hukum Islam, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan dan diatur di dalam Al-Qur’an.
Koperasi Syariah 212 itu sendiri merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat. Dengan memiliki tujuan untuk Membangun Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

  • Konsep dari Koperasi Syariah 212
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


Pada koperasi syariah 212, saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam konsep koperasi barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa  Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Pada koperasi syariah 212  saya melihat bahwa koperasi ini dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212 artinya koperasi ini dibentuk serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam. Koperasi Syariah 212 ini adalah satu-satunya koperasi di dunia ini yang berbasis komunitas. Oleh karena, itu komunitas adalah salah satu pilar penting bagi KS212. Komunitas berperan seperti relawan gerakan ekonomi berjamaah yang dipelopori oleh KS212. Perihal penjelasan tersebut dijelaskan pada website resmi koperasi ini.



          Atas kerjasama antar anggota koperasi, koperasi syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu salah satu brand minimarket koperasi syariah 212,yaitu 212 Mart, yang selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi koperasi syariah 212 mobile, yaitu KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan nasional, dan lainnya.
 Sedangkan, mengenai dua konsep koperasi lainnya yaitu Konsep Koperasi Sosial dan Konsep Koperasi Negara Berkembang, menurut saya, kedua konsep ini kurang sesuai dengan koperasi syariah 212. Mengapa demikian?, sebab pada Konsep Koperasi Sosial, dijelaskan bahwa Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional, sementara pada koperasi ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam hal kepengurusan, pembentukan dan yang lainnya, pada pernyataan yang dijelaskan oleh Ketua GNPF  MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) sebagai peluncur koperasi syariah 212 , Bachtiar Nasir seperti yang dijelaskan pada laman merdeka.com “bahwa pengurus koperasi dijalankan oleh mereka yang murni profesional di dalam bidang koperasi. Sedangkan tujuan pembentukan koperasi itu semata untuk menjalankan perekonomian yang sesuai konstitusional”, artinya koperasi syariah 212 hanya terikat oleh badan hukum, agar koperasi ini sesuai dengan aturan undang-undang dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
 Selanjutnya, pada Konsep Koperasi Negara Berkembang, dijelaskan bahwa Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Berdasarkan dari penjelasan  tersebut, sama seperti penjelasan pada konsep koperasi sosial, koperasi syariah 212 ini tidak di dominasi oleh pemerintah, tertapi anggota koperasi ini sendiri yang mengurusinya. 

  • Aliran Koperasi
v  Latar Belakang Timbulnya
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


v  Keterkaitan Ideologi, Sistem Perkonomian, dan Aliran Koperasi


            Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi


             Aliran-Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.      Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.      Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.      Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
      
2.      Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. 


    Dari ketiga aliran yang dipaparkan oleh Paul Hubert Casselman, koperasi syariah 212 termasuk kedalam aliran commonwealth sebab, sesuai dengan misi koperasi ini, yaitu “Mengoptimalkan segenap potensi ekonomi ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, Profesional dan amanah yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan.” ada sedikit pengecualian pada aliran commonwealth, bahwa hubungan kemitraan yang terjadi antar wirausahawan, bukan dengan pemerintah. Sebagai contoh,  salah satu brand minimarketnya yaitu 212mart. Apabila ingin  bermitra dengan koperasi syariah 212 maka,  akan disisipakan logo 212  Mart pada usahanya tersebut.






E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis


Berdasarkan  beberapa aliran yang dipaparkan oleh E.D Damanik. Menurut analisis dari saya, koperasi ini sesuai dengan aliran Cooperative Commonwealth School  yaitu cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. Aliran ini sesuai  sebab,  pada seminar yang diadakan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019, Koperasi syariah 212 dinobatkan  oleh Tamadun Rantau Asia (MITRA) Malaysia yang bekerjsama dengan Center For Information and Development Studies (CIDES) Indonesia , sebagai “Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara”. Pada seminar yang bertajuk Memperkuat Masa Depan Islam di Asia Tenggara ini MITRA dan CIDES mengundang aneka elemen pergerakan Islam, antara lain PII, HMI, PKPIM, GPMS, KS 212, UNAS, Yayasan Global Learning Madani dan lain-lain. Hal ini sudah membuktikan bahwa koperasi 212 ini  sudah dijadikan sebagai cerminan sikap memperjuangkan dan memberi pengaruh luas kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dari sebuah badan usaha (Koperasi). Mengapa tidak sesuai dengan aliran yang di paparkan oleh E.D Danamik lainnya? Sebab, menurut aliran yang lainnya, koperasi ini bukan termasuk sistem sosialis dan kapitalis.

  • Sejarah Lahirnya Koperasi Syariah 212

Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu pada saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.
Rapat perdana para pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24 pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris, dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017  yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sadar akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain:
Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
o    Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
o   Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
o   Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a)                  Jaringan ritel dan waralaba
b)                 Distribution Center
c)                  Pabrik pabrik makanan dan kebutuhan pokok harian
d)                  Property Syariah, dengan membangun kawasan kawasan perumahan Islami.
e)                   Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f)                    Perdagangan Online
g)                   Energy
h)                  Transportasi

i)                    Usaha usaha produktif prioritas lainnya.



Referensi
·        Anon.Anon. (n.d). Bahan Ekonomi Koperasi.Unpublished
·        Koperasi Syariah 212. (2017). Profil Koperasi Syariah 212,[Online] Januari 2017. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/profil-koperasi-syariah-212/.  [Diakses: 1 November 2019].
·        Koperasi Syariah 212. (2019). Koperasi Syariah 212 Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara, [Online] 16 Oktober 2019. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/10/16/koperasi-syariah-212-panutan-gerakan-koperasi-di-asia-tenggara/. [Diakses : 1 November 2019].
·        Koperasi Syariah 212. (2017). Produk. [Online] Januari 2017. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/produk/. [Diakses: 1 November 2019].
·        Merdeka.com. (2017). GNPF MUI luncurkan Koperasi Syariah 212. DIY terbanyak pendaftarnya. [Online] 19 Februari 2017. Tersedia di: https://www.merdeka.com/peristiwa/gnpf-mui-luncurkan-koperasi-syariah-212-diy-terbanyak-pendaftarnya.html. [Diakses: 8 November 2019]
·        Koperasi Syariah 212. (2019). Koperasi Syariah 212 ajak pengurus komunitasnya berbisnis. [Online] 19 September 2019. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/09/19/koperasi-syariah-212-ajak-pengurus-komunitasnya-berbisnis/. [Diakses 9 November 2019]
·        Koperasi Syariah 212. (2016). 212 Mart. [Online] Desember 2016. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/212mart/ . [Diakses 9 November 2019]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar