ABSTRAK
Tujuan : Untuk memberikan informasi
serta pembelajaran tentang koperasi syariah 212, dan memberikan analisis atau
pendapat saya mengenai, apakah koperasi syariah 212 ini sudah sesuai disebut
sebagai sebuah koperasi atau badan usaha. Tujuan lainnya, untuk memenuhi tugas
mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, Universitas Gunadarma.
Desain : Teknik analisis
dilakukan dengan bahan-bahan melalui website resmi dari koperasi terkait serta menggunakan
standar penulisan Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber
Data : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dengan format
.docx Oleh Bapak Muhammad Firdaus serta Website resmi dari Koperasi Syariah
212.
Metode
Ulasan: Kata kunci terkait dengan permasalahan dari konsep aliran
dan sejarah koperasi. Data yang dapat digunakan untuk dijadikan sebagai bahan
analisis adalah isi dari website resmi koperasi yang terkait dan Sejarah perkembangan
koperasi tersebut. Kemudian dianalis dari materi yang sudah diberika “Bahan
Ekonomi Koperasi”.
Hasil : Hasil
dari konsep Aliran dan Sejarah Koperasi sudah sesuai dengan sumber data yaitu
website resmi dari koperasi terkait yang dapat diakses oleh public. Sedangkan metode penelitian
dilakukan secara langsung melalui website resmi menghasilkan penemuan berupa
Perkembangan Koperasi Syariah 212, produk-produk dari koperasi yang sudah di
hasilkan, dan bagaimana system koperasi tersebut bekerja.
Kesimpulan : Koperasi Syariah 212 adalah
koperasi yang beroperasi sesuai dengan syariat atau hokum islam, koperasi ini
telah dinobatkan sebagai Panutan Gerakan
Kopersi di Asia Tenggara pada tanggal 15 Oktober 2019 oleh MITRA dan CIDES. hal ini sudah
sesuai dengan bagaimana usaha dan kerja keras yang sudah dilakukan oleh
orang-orang didalamnya.
BAB I
(KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI)
KONSEP KOPERASI
- Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Sedangkan,
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan
usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Jadi, berdasarkan kedua
pengertian koperasi diatas, yaitu Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi
Nomer 25 Tahun 1992 dan menurut pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomer 27, Koperasi Syariah 212 sudah termasuk
koperasi yang sudah sesuai dengan kaidah-kaidah untuk menjadi sebuah badan
usaha . Tetapi, yang membedakannya koperasi ini bukan termasuk koperasi jenis
konvensional melainkan koperasi syariah yang artinya segala aturan maupun
kaidah-kaidah mengenai pelayanan yang dilakukan oleh koperasi ini berdasarkan
Hukum Islam, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan dan
diatur di dalam Al-Qur’an.
Koperasi Syariah 212 itu
sendiri merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat
Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan
kebersamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi
Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi
umat. Dengan memiliki tujuan untuk Membangun
Ekonomi Umat yang terpercaya, profesional, besar dan kuat sebagai salah satu
penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan
keselamatan akhirat
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang
memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur,
dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
- Konsep
dari Koperasi Syariah 212
Konsep koperasi menjadi
3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Tujuannya
untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi
dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan
pengembangannya.
Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Pada koperasi syariah
212, saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam konsep koperasi
barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Pada koperasi syariah
212 saya melihat bahwa koperasi ini dibentuk dan didirikan oleh
orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212 artinya koperasi ini dibentuk
serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki kepentingan yang sama
untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan,
ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam. Koperasi Syariah 212 ini adalah satu-satunya koperasi di dunia ini yang berbasis komunitas. Oleh karena, itu komunitas adalah salah satu pilar penting bagi KS212. Komunitas berperan seperti relawan gerakan ekonomi berjamaah yang dipelopori oleh KS212. Perihal penjelasan tersebut dijelaskan pada website resmi koperasi ini.
Atas kerjasama antar anggota koperasi, koperasi syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu salah satu brand minimarket koperasi syariah 212,yaitu 212 Mart, yang selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi koperasi syariah 212 mobile, yaitu KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan nasional, dan lainnya.
Atas kerjasama antar anggota koperasi, koperasi syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu salah satu brand minimarket koperasi syariah 212,yaitu 212 Mart, yang selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi koperasi syariah 212 mobile, yaitu KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan nasional, dan lainnya.
Sedangkan, mengenai dua konsep koperasi lainnya yaitu Konsep
Koperasi Sosial dan Konsep Koperasi Negara Berkembang, menurut saya, kedua
konsep ini kurang sesuai dengan koperasi syariah 212. Mengapa demikian?, sebab
pada Konsep Koperasi Sosial,
dijelaskan bahwa Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional, sementara pada koperasi ini pemerintah tidak ikut campur
tangan dalam hal kepengurusan, pembentukan dan yang lainnya, pada pernyataan
yang dijelaskan oleh Ketua GNPF MUI
(Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia) sebagai peluncur
koperasi syariah 212 , Bachtiar Nasir seperti yang dijelaskan pada laman
merdeka.com “bahwa pengurus koperasi dijalankan oleh mereka yang murni
profesional di dalam bidang koperasi. Sedangkan tujuan pembentukan koperasi itu
semata untuk menjalankan perekonomian yang sesuai konstitusional”, artinya koperasi syariah 212 hanya terikat oleh badan hukum, agar koperasi ini sesuai dengan aturan undang-undang dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Selanjutnya, pada Konsep Koperasi Negara Berkembang, dijelaskan bahwa Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Berdasarkan dari penjelasan tersebut, sama seperti penjelasan pada konsep koperasi sosial, koperasi syariah 212 ini tidak di dominasi oleh pemerintah, tertapi anggota koperasi ini sendiri yang mengurusinya.
- Aliran Koperasi
v
Latar Belakang Timbulnya
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
v
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perkonomian, dan Aliran
Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Aliran-Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran:
•
Aliran Yardstick
•
Aliran Sosialis
•
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran
Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada pada negara yang berideologi
kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah
sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan
dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara –
negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk
mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa
Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Dari ketiga aliran yang
dipaparkan oleh Paul Hubert Casselman, koperasi syariah 212 termasuk kedalam
aliran commonwealth sebab, sesuai dengan misi koperasi ini, yaitu “Mengoptimalkan segenap potensi ekonomi
ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta
investasi dalam sektor sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, Profesional dan amanah yang
mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga
serta mewujudkan izzah (kemuliaan)
pada tataran keumatan.” ada
sedikit pengecualian pada aliran commonwealth, bahwa hubungan kemitraan yang
terjadi antar wirausahawan, bukan dengan pemerintah. Sebagai contoh, salah satu brand minimarketnya yaitu 212mart. Apabila
ingin bermitra dengan koperasi syariah 212 maka, akan disisipakan logo 212 Mart pada usahanya tersebut.
E.D. Damanik
Dalam
buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•
School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
•
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
•
Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Berdasarkan
beberapa aliran yang dipaparkan oleh E.D Damanik. Menurut analisis dari saya, koperasi ini sesuai dengan aliran Cooperative
Commonwealth School yaitu cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat. Aliran ini sesuai sebab, pada seminar yang diadakan di Jakarta pada
tanggal 15 Oktober 2019, Koperasi syariah 212 dinobatkan oleh Tamadun
Rantau Asia (MITRA) Malaysia yang bekerjsama dengan Center For Information and
Development Studies (CIDES) Indonesia , sebagai “Panutan Gerakan Koperasi di
Asia Tenggara”. Pada seminar yang bertajuk Memperkuat
Masa Depan Islam di Asia Tenggara ini MITRA dan CIDES mengundang aneka
elemen pergerakan Islam, antara lain PII, HMI, PKPIM, GPMS, KS 212, UNAS,
Yayasan Global Learning Madani dan lain-lain. Hal ini sudah membuktikan bahwa koperasi 212 ini sudah dijadikan sebagai cerminan sikap
memperjuangkan dan memberi pengaruh luas kepada masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip dari sebuah badan usaha (Koperasi). Mengapa tidak sesuai dengan aliran yang di paparkan oleh E.D
Danamik lainnya? Sebab, menurut aliran yang lainnya, koperasi ini bukan
termasuk sistem sosialis dan kapitalis.
- Sejarah
Lahirnya Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212
didirikan pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu pada saat Grand Launching Koperasi
Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar
Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr.
M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.
Rapat perdana para
pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24
pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi
Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang
pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris,
dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang
menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan
dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil
Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan
UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sadar
akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan
mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain:
o Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
o Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
o Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
o Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a) Jaringan ritel dan waralaba
b) Distribution Center
c) Pabrik pabrik makanan dan kebutuhan pokok harian
d) Property Syariah, dengan membangun kawasan kawasan perumahan Islami.
e) Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f) Perdagangan Online
g) Energy
h) Transportasi
i) Usaha usaha produktif prioritas lainnya.
Referensi
·
Anon.Anon. (n.d). Bahan Ekonomi
Koperasi.Unpublished
·
Koperasi Syariah 212. (2017). Profil
Koperasi Syariah 212,[Online] Januari 2017. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/profil-koperasi-syariah-212/.
[Diakses: 1 November 2019].
·
Koperasi Syariah 212.
(2019). Koperasi Syariah 212 Panutan Gerakan Koperasi di Asia Tenggara,
[Online] 16 Oktober 2019. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/10/16/koperasi-syariah-212-panutan-gerakan-koperasi-di-asia-tenggara/. [Diakses
: 1 November 2019].
·
Koperasi Syariah 212.
(2017). Produk. [Online] Januari 2017. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/produk/. [Diakses:
1 November 2019].
·
Merdeka.com. (2017). GNPF MUI
luncurkan Koperasi Syariah 212. DIY terbanyak pendaftarnya. [Online] 19
Februari 2017. Tersedia di: https://www.merdeka.com/peristiwa/gnpf-mui-luncurkan-koperasi-syariah-212-diy-terbanyak-pendaftarnya.html. [Diakses: 8 November 2019]
·
Koperasi Syariah 212. (2019). Koperasi Syariah
212 ajak pengurus komunitasnya berbisnis. [Online] 19 September 2019. Tersedia
di: http://koperasisyariah212.co.id/blog/2019/09/19/koperasi-syariah-212-ajak-pengurus-komunitasnya-berbisnis/.
[Diakses 9 November 2019]
·
Koperasi Syariah 212. (2016). 212 Mart. [Online]
Desember 2016. Tersedia di: http://koperasisyariah212.co.id/212mart/
. [Diakses 9 November 2019]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar