Kamis, 10 Oktober 2019

GERAKAN JIHAD EKONOMI #SPIRIT212

EKONOMI KOPERASI


Sebelum kita membahas mengenai  koperasi syariah 212, saya akan menjelaskan terlebih dahulu, pengertian dari koperasi dan apa perbedaan dari koperasi konvensional dengan koperasi berbasis syariah. 

1) Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan, Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

2) Perbedaan antara Koperasi jenis Konvensional dengan Koperasi berbasis Syariah 

Pertamadari Aspek pembiayaan, pada koperasi jenis konvensional dari segi aspek pembiayaan untuk memperoleh keuntungan koperasi jenis ini memberikan bunga pada setiap nasabahnya. berbeda dengan koperasi berbasis syariah untuk memperoleh keuntungan koperasi jenis ini menerapkan sistem bagi hasil dengan nasabahnya. 

Kedua, Aspek Penyaluran Produk, pada koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, jadi, pada koperasi konvensional tidak mementingkan apakah uang
( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak, tetapi nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Sedangkan, pada koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualnya secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperas ipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah. 
Jadi, pada tulisan ini saya akan menganalisis mengenai koperasi jenis syariah, saya mengambil contoh  Koperasi Syariah 212 sebagai materi yang akan di analisis.

  • Apa sih Koperasi Syariah 212 itu? Bagaimana Awal terbentuknya?
Koperasi Syariah 212 adalah Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan. Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.
Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu pada saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.
Rapat perdana para pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24 pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris, dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017  yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sadar akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain:
o   Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
o   Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
o   Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan mengedepankan kepentingan bersama.
o   Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a)                  Jaringan ritel dan waralaba
b)                 Distribution Center
c)                  Pabrik pabrik makanan dan kebutuhan pokok harian
d)                  Property Syariah, dengan membangun kawasan kawasan perumahan Islami.
e)                   Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f)                    Perdagangan Online
g)                   Energy
h)                  Transportasi
i)                    Usaha usaha produktif prioritas lainnya.
  • Aliran Koperasi Syariah 212
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.      Cooperative Commonwealth School
2.      School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
3.      The Socialist School
4.      Cooperative Sector School

 Menurut analisis saya, koperasi ini cocok dengan aliran Cooperative Commonwealth School  yaitu cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. Sesuai dengan misi dari koperasi Syariah 212, yaitu: Mengoptimalkan segenap potensi ekonomi ummat baik secara daya beli,produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, profesional dan amanah yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan.
  • Konsep dari Koperasi Syariah 212
Pada koperasi syariah 212, saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam konsep koperasi barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa  Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Pada koperasi syariah 212  saya melihat bahwa koperasi ini dibentuk dan didirikan oleh orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212 artinya koperasi ini dibentuk serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
Atas kerjasama antar anggota koperasi, koperasi syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu salah satu brand minimarket koperasi syariah 212,yaitu 212 Mart, yang selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi koperasi syariah 212 mobile, yaitu KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan nasional, dan lainnya.
  • Prinsip Koperasi Syariah 212
1) Partership, Berjamaah bukan Perorangan
2) Proffesional  dalam management pengelolaanya
3) Giving, Memberi bukan memanfaatkan
4) Competency, dijalankan oleh Sumber Daya Manusia ahlinya,
5) Sharing, Dimiliki bersama, bukan segelitir individu
6) Good Governance, Tata Kelola yang baik
7) Modern, koperasi dengan sistem pengelolaan modern.

  • Tujuan Koperasi Syariah 212
Tujuan Koperasi, Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tujan koperasi syariah 212 sudah sesuai dengan tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat. Serta memiliki sebuah Landasan Dasar yang berisi :
1.       Hadir dalam rangka melestarikan semangat aksi damai 212 yang mencerminkan perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
2.       Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan miskin yang semakin lebar dan mengkhawatirkan. Fenomena ini semakian membahayakan karena mayoritas si miskin terdapat pada kalangan Muslim.
3.       Minimnya penguasaan ummat dalam asset produktif nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk yang diatas 87%.
4.       Kecilnya kepemilikan ummat dalam berbagai sektor baik keuangan, property, ritel, dan berbagai jenis industri dan manufaktur.
5.       Besarnya potensi daya beli ummat yang hingga saat ini tidak dikoordinasikan dengan sistematis dan terstruktur.
6.       Masih jauhnya perekonomian ummat dari prinsip prinsip Syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan mencerminkan sharing economy, atau ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan.
7.   Diperlukannya GERAKAN EKONOMI BERJAMAAH yang dilakukan secara profesional dan penuh AMANAH yang mampu mendatangkan kesejahteraan dalam tataran individu/keluarga serta mampu mewujudkan IZZAH dalam tataran keumatan.  primer nasional yang sekaligus menjadi investment holding 212

Kesimpulannya.
Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi yang berbasis syariah dengan menerapkan tata cara sesuai dengan syariat agama islam. koperasi ini dibentuk sebagai akibat adanya aksi damai 212 yang didirikan oleh para sukarelawan yang turut serta dalam aksi 212. koperasi ini termasuk koperasi yang bergerak dibidang  investment holding 212, yang didalamnya terdapat Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Investasi, dan Wakaf tunai Produktif. Slogan dari koperasi ini adalah Amanah , Berjama'ah, dan Izzah.

Source :  http://koperasisyariah212.co.id






           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar