EKONOMI KOPERASI
Sebelum
kita membahas mengenai koperasi syariah 212, saya akan menjelaskan
terlebih dahulu, pengertian dari koperasi dan apa perbedaan dari koperasi
konvensional dengan koperasi berbasis syariah.
1) Pengertian
Koperasi
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Sedangkan,
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan
usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
2) Perbedaan
antara Koperasi jenis Konvensional dengan Koperasi berbasis Syariah
Pertama, dari Aspek
pembiayaan, pada koperasi jenis konvensional dari segi aspek
pembiayaan untuk memperoleh keuntungan koperasi jenis ini memberikan bunga pada
setiap nasabahnya. berbeda dengan koperasi berbasis syariah untuk memperoleh
keuntungan koperasi jenis ini menerapkan sistem bagi hasil dengan
nasabahnya.
Kedua,
Aspek Penyaluran Produk, pada koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada
penyaluran produknya, jadi, pada koperasi konvensional tidak mementingkan
apakah uang
( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha
mengalami rugi atau tidak, tetapi nasabah harus tetap mengembalikan uang
sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Sedangkan,
pada koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya,
melainkan menjualnya secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal
dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan
kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya
jika nasabah mengalami kerugian, koperas ipun mendapatkan pengurangan
pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang
diterapkan pada koperasi syariah.
Jadi, pada tulisan ini saya akan menganalisis mengenai koperasi jenis syariah, saya mengambil contoh Koperasi Syariah 212 sebagai materi yang akan di analisis.
Jadi, pada tulisan ini saya akan menganalisis mengenai koperasi jenis syariah, saya mengambil contoh Koperasi Syariah 212 sebagai materi yang akan di analisis.
- Apa sih Koperasi Syariah 212 itu? Bagaimana Awal
terbentuknya?
Koperasi Syariah 212
adalah Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam
sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.
Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212
sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.
Koperasi Syariah 212
didirikan pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu pada saat Grand Launching Koperasi
Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar
Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr.
M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.
Rapat perdana para
pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24
pendiri. Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi
Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang
pertama kali. Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris,
dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang
menangani perkoperasian.
Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan
dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil
Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan
UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Sadar
akan besarnya tantangan disamping luasnya potensi, Koperasi Syariah 212 akan
mengutamakan kegiatan dalam beberapa prioritas usaha produktif antar lain:
o Mobilisasi dana tabungan dan investasi anggota.
o Identifikasi potensi potensi usaha mitra daerah.
o Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan dengan
mengedepankan kepentingan bersama.
o Melakukan investasi secara hati hati dalam usaha usaha produktif yang antara lain meliputi:
a)
Jaringan ritel dan waralaba
b)
Distribution Center
c)
Pabrik pabrik makanan dan
kebutuhan pokok harian
d)
Property Syariah, dengan membangun kawasan
kawasan perumahan Islami.
e)
Lembaga keuangan Syariah bersekala nasional.
f)
Perdagangan Online
g)
Energy
h)
Transportasi
i)
Usaha usaha produktif prioritas lainnya.
- Aliran Koperasi Syariah 212
Dalam
buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.
Cooperative Commonwealth School
2.
School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
3.
The Socialist School
4.
Cooperative Sector School
Menurut
analisis saya, koperasi ini cocok dengan aliran Cooperative
Commonwealth School yaitu cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat. Sesuai dengan misi dari koperasi Syariah
212, yaitu: Mengoptimalkan segenap potensi
ekonomi ummat baik secara daya beli,produksi, distribusi, pemupukan modal serta
investasi dalam sektor sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah,
profesional dan amanah yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran
individu/keluarga serta mewujudkan izzah (kemuliaan) pada tataran keumatan.
- Konsep dari Koperasi Syariah 212
Pada koperasi syariah
212, saya menganalis bahawa koperasi ini termasuk kedalam konsep koperasi
barat. Mengapa? Konsep ini mengatakan bahwa Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Pada koperasi syariah
212 saya melihat bahwa koperasi ini dibentuk dan didirikan oleh
orang-orang yang terlibat pada aksi damai 212 artinya koperasi ini dibentuk
serta didirikan oleh sukarelawan yang memiliki kepentingan yang sama
untuk membangkitkan semangat perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan,
ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan ummat Islam.
Atas kerjasama antar
anggota koperasi, koperasi syariah 212 ini sudah banyak berbagai macam kegiatan
yang menunjukan sebuah keberhasilan dari pemikiran yang diterapkan ini, yaitu
salah satu brand minimarket koperasi syariah 212,yaitu 212 Mart, yang
selanjutnya sudah memiliki fitur aplikasi koperasi syariah 212 mobile, yaitu
KS212 Mobile dimana fitur tersebut layaknya fitur mobil banking perbankan
nasional, dan lainnya.
- Prinsip Koperasi Syariah 212
1)
Partership, Berjamaah bukan Perorangan
2)
Proffesional dalam management pengelolaanya
3)
Giving, Memberi bukan memanfaatkan
4)
Competency, dijalankan oleh Sumber Daya Manusia ahlinya,
5)
Sharing, Dimiliki bersama, bukan segelitir individu
6)
Good Governance, Tata Kelola yang baik
7)
Modern, koperasi dengan sistem pengelolaan modern.
- Tujuan Koperasi Syariah 212
Tujuan Koperasi, Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tujan koperasi
syariah 212 sudah sesuai dengan tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992,
yaitu Membangun ekonomi umat yang besar,
kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah,
syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat. Serta memiliki
sebuah Landasan Dasar yang berisi :
1. Hadir dalam rangka melestarikan semangat
aksi damai 212 yang mencerminkan
perdamaian, persatuan, semangat kebangsaan, ukhuwah Islamiyah dan kebangkitan
ummat Islam.
2. Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan miskin yang semakin lebar dan mengkhawatirkan. Fenomena ini semakian membahayakan
karena mayoritas si miskin terdapat pada kalangan Muslim.
3. Minimnya penguasaan ummat dalam asset produktif nasional sehingga tidak sebanding dengan proporsi jumlah penduduk
yang diatas 87%.
4. Kecilnya kepemilikan ummat dalam berbagai sektor baik keuangan, property, ritel, dan berbagai jenis
industri dan manufaktur.
5. Besarnya potensi daya beli ummat yang hingga saat ini tidak dikoordinasikan dengan
sistematis dan terstruktur.
6. Masih jauhnya perekonomian ummat dari prinsip prinsip Syariah yang diyakini sangat kuat terhadap krisis dan mencerminkan sharing
economy, atau ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan.
7. Diperlukannya GERAKAN EKONOMI BERJAMAAH yang dilakukan secara profesional dan penuh AMANAH yang mampu
mendatangkan kesejahteraan dalam tataran individu/keluarga serta mampu
mewujudkan IZZAH dalam tataran keumatan. primer nasional yang sekaligus menjadi investment holding 212
Kesimpulannya.
Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi yang berbasis syariah dengan menerapkan tata cara sesuai dengan syariat agama islam. koperasi ini dibentuk sebagai akibat adanya aksi damai 212 yang didirikan oleh para sukarelawan yang turut serta dalam aksi 212. koperasi ini termasuk koperasi yang bergerak dibidang investment holding 212, yang didalamnya terdapat Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Investasi, dan Wakaf tunai Produktif. Slogan dari koperasi ini adalah Amanah , Berjama'ah, dan Izzah.
Source : http://koperasisyariah212.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar